Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

99

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Proses penilaian risiko mencakup, namun tidak terbatas pada: 1. Vulnerability Assessment a. M enetapkan penilaian kerentanan secara berkala. Idealnya, penilaian harus dilakukan setidaknya setiap triwulan dan ketika terdapat perubahan signifikan pada infrastruktur, seperti penginian sistem, peluncuran layanan baru, atau integrasi perangkat baru. b. M enyesuaikan kebijakan atas hasil penilaian kerentanan agar sesuai dengan arsitektur spesifik jaringan dan sistem Penyelenggara, termasuk menyesuaikan tingkat kedalaman penilaian, cakupan, dan kompleksitas pengujian. c. Memiliki bug bounty program jika diperlukan untuk menemukan dan melaporkan kerentanan sebelum dieksploitasi oleh pihak jahat. Dengan melibatkan para ethical hacker , platform dapat mengidentifikasi celah keamanan yang mungkin tidak terdeteksi oleh tim internal. Di industri yang bernilai tinggi penerapan bug bounty dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan integritas platform.

2.

Penetration Testing a. Melakukan pengujian penetrasi oleh pakar keamanan siber eksternal secara tahunan atau setiap kali terdapat perubahan jaringan yang signifikan atau setelah implementasi infrastruktur yang krusial. b. S elain jadwal rutin, melakukan uji penetrasi ad-hoc sebagai respons terhadap munculnya ancaman baru atau setelah timbulnya insiden keamanan siber. c. Menggunakan hasil uji penetrasi secara tuntas untuk memperbaiki kerentanan yang ditemukan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online