Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

113

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

DDoS

Distributed Denial of Service jenis serangan siber di mana pelaku berupaya mengganggu lalu lintas normal server, layanan, atau jaringan dengan membanjiri target dan infrastruktur di sekitarnya dengan lalu lintas internet yang berlebihan. End-to-end encryption metode komunikasi yang sangat aman yang menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang ditransfer antara dua perangkat. Dengan E2EE, data dienkripsi di perangkat pengirim, dan hanya penerima yang memiliki kunci dekripsi yang dapat mengaksesnya. Artinya, pesan tidak dapat dibaca atau dirusak oleh pihak ketiga mana pun, termasuk penyedia layanan internet, penyedia layanan aplikasi, peretas, atau entitas atau layanan lain selama transmisi. E2EE menyediakan lapisan keamanan tambahan untuk informasi sensitif dan rahasia.

E2EE

EDR

Endpoint Detection and Response solusi perangkat lunak ini memungkinkan tim teknologi informasi (TI) dan keamanan

mengidentifikasi berbagai jenis ancaman endpoint seperti malware , virus, serangan tanpa file , dan penyalahgunaan aplikasi yang sah, baik yang bersifat disengaja maupun tidak disengaja. Financial Action Task Force organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas inisiatif negara-negara G7 untuk mengembangkan kebijakan dalam menanggulangi pencucian uang.

FATF

FS-ISAC

Financial Services Information Sharing and Analysis Centre

industri konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan) yang didedikasikan untuk mengurangi risiko siber dalam sistem keuangan global.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online