14
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
1.3 Cakupan
Pedoman ini memberikan kerangka untuk Penyelenggara, yang mencakup pelindungan data, strategi keamanan siber, tanggap insiden, penilaian maturitas, pelatihan karyawan dan manajemen risiko. Lingkup Pedoman ini, antara lain:
1.
Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.
2.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.
Lembaga Kliring Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto adalah adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. 3.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online