26
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
baru yang terus bermunculan. Hal ini mencakup eksploitasi kerentanan perangkat lunak, serangan berbasis kecerdasan buatan, penyalahgunaan identitas digital, serta teknik social engineering yang semakin canggih. Oleh karena itu, Penyelenggara perlu menerapkan pendekatan keamanan yang adaptif berbasis intelijen ancaman ( threat intelligence ), serta memastikan pembaruan kebijakan dan infrastruktur keamanan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketahanan siber yang berkelanjutan. Penyelenggara menjadi target yang menarik bagi peretas karena nilai aset besar yang mereka kelola. Penyelenggara mengumpulkan dana konsumen dalam hot wallet sehingga lebih rentan terhadap serangan siber berskala besar. Peretasan terus menjadi ancaman serius dalam dunia keamanan siber berbagai organisasi. Cyber resilience mengacu pada kemampuan Penyelenggara untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya dengan mengambil langkah-langkah antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap ancaman siber. Penyelenggara tidak hanya wajib melindungi sistem elektroniknya dari serangan siber, tetapi juga harus mampu mendeteksi dan memulihkan diri dari insiden siber. Selain itu, Penyelenggara perlu memantau insiden siber sebagai bentuk komunikasi kepada stakeholders mengenai ketangguhan dan keamanan siber mereka.
2.3 Infrastruktur Informasi Vital
Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV) yang dicantumkan dalam pedoman ini sangat penting, terutama dalam kaitannya dengan regulasi. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) menguraikan tanggung jawab dan proses yang diperlukan untuk melindungi infrastruktur informasi vital, yang penting untuk menjaga keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan keamanan publik.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online