36
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
3.2.6 Otorisasi ( Authorization )
Otorisasi mengatur hak akses pengguna setelah proses autentikasi berhasil. Menerapkan kontrol otorisasi berbasis peran atau Role-Based Access Control (RBAC) agar hanya pihak yang memiliki wewenang yang dapat mengakses atau memodifikasi data dan sistem tertentu merupakan langkah yang dapat dijadikan acuan dalam mekanisme otorisasi yang baik.
3.2.7. Non-repudiasi ( Non-repudiation )
Prinsip non-repudiation sangat penting dalam penerapan autentikasi dan otorisasi transaksi konsumen di perdagangan aset digital untuk menjamin bahwa setiap tindakan atau transaksi yang dilakukan konsumen tidak dapat disangkal maupun direplikasi oleh pihak manapun. Dengan demikian, apabila terjadi sengketa atau aktivitas mencurigakan, Otoritas dan Penyelenggara dapat membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online