44
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
2. Least Privilege Principle : a. Hanya memberikan pengguna tingkat akses paling rendah yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya. b. Lakukan audit berkala terhadap tingkat akses untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip least privilege . b. Peninjauan secara rutin terhadap hak akses, peran, serta izin akses agar sesuai dengan perubahan fungsi kebijakan. 1. Role-Based Access Control (RBAC): a. Terapkan RBAC untuk memberikan hak akses berdasarkan peran pengguna dalam organisasi.
3. Permintaan dan Persetujuan Akses: a. Membuat kebijakan yang mencakup tahapan pengajuan, peninjauan, dan persetujuan akses berdasarkan prinsip least privilege dan kebutuhan operasional yang sah. b. Penyusunan kebijakan harus mencakup verifikasi identitas pemohon, penilaian terhadap relevansi permintaan berdasarkan fungsi kerja, validasi oleh pemilik data atau sistem, serta pencatatan lengkap atas seluruh riwayat persetujuan sebagai bagian dari akuntabilitas dan jejak audit ( audit trail ).
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online