47
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
c. Re-Authentication dan Step-Up Authentication U ntuk akses ke data atau fungsi dengan hak istimewa tinggi ( privileged functions ), sistem harus menerapkan re-authentication atau step-up authentication . Mekanisme ini mewajibkan pengguna untuk melakukan autentikasi ulang (misalnya memasukkan ulang kata sandi, OTP, atau menggunakan faktor biometrik) sebelum mengakses sumber daya sensitif seperti:
• Pengelolaan akun pengguna lain. • Transaksi bernilai besar atau kritikal. • Perubahan konfigurasi sistem. • Akses ke log atau data terenkripsi.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memverifikasi kembali identitas pengguna, terutama dalam sesi yang telah berjalan lama, dan memperkuat kontrol akses agar tidak bergantung sepenuhnya pada autentikasi awal.
4.1.3 Media Penyimpanan yang Aman
Dalam sistem informasi modern, penyimpanan data yang aman merupakan komponen vital dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Penerapan secure storage tidak hanya bergantung pada teknologi enkripsi, tetapi juga mencakup pengelolaan akses, pengawasan operasional, serta kebijakan dan prosedur yang kuat. Strategi keamanan penyimpanan data harus dirancang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting berikut:
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online