Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

49

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

3. Audit dan Logging Akses Aktivitas terhadap media penyimpanan harus dapat diaudit dan dimonitor secara menyeluruh, mencakup: a. Mengimplementasikan sistem pencatatan log yang mencatat identitas pengguna atau sistem, waktu akses, jenis operasi (baca, tulis, hapus, modifikasi), serta alamat IP atau lokasi dari setiap aktivitas. b. Menyimpan log dalam sistem yang tahan manipulasi ( tamper-evident ) dan mengintegrasikannya dengan SIEM untuk korelasi, deteksi anomali, serta pelaporan insiden secara real-time . c. Melakukan review log secara berkala oleh tim independen atau tim internal keamanan untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan. 4. Redundansi dan Backup a. Implementasi pencadangan data yang teratur dan andal, perlu menerapkan sistem backup otomatis terhadap data-data penting. b. Memastikan infrastruktur dari pusat data dan pusat data cadangan memiliki konfigurasi, kapasitas, dan tingkat keamanan yang setara (perbandingan 1:1) untuk menjamin kelangsungan operasional dan pemulihan layanan tanpa kendala saat terjadi gangguan. c. Pengujian rutin terhadap data backup untuk memastikan data dapat dipulihkan dengan sempurna. d.  Backup data perlu dienkripsi untuk melindungi dari akses tidak sah. e. Mengembangkan dan memelihara data, yang mencakup prosedur untuk mengembalikan data setelah terjadi kehilangan atau kerusakan. f. Melakukan simulasi pemulihan secara rutin untuk memastikan staf memahami prosedur pemulihan dan dapat melaksanakannya secara efisien.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online