Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

74

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

4.3.2. Peningkatan Awareness

Penyelenggara perlu melakukan kampanye peningkatan awareness yang menargetkan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pemahaman terkait risiko keamanan siber. 1. Kampanye Keamanan Siber a. Menyelenggarakan kampanye multimedia menggunakan platform digital, media sosial, aplikasi perdagangan, dan media tradisional berskala nasional untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang ancaman siber, praktik terbaik pelindungan data, pengamanan wallet pribadi, dan peningkatan kewaspadaan terhadap penipuan ( scam ). b. Menyelenggarakan seminar publik dengan narasumber pakar keamanan siber, blockchain , dan regulator untuk membahas ancaman siber dan strategi pelindungan ancaman siber. c.  Awareness terhadap metode dan bahaya social engineering perlu menjadi perhatian khusus, baik untuk konsumen maupun untuk pegawai Penyelenggara sendiri. 2. Edukasi yang Berfokus pada Konsumen a. Menyelenggarakan seminar interaktif untuk konsumen dan pemangku kepentingan. b. Memberikan kiat keamanan atau panduan konsumen berkala secara daring dan pengkinian berkala melalui email atau aplikasi, seperti cara mengaktifkan 2FA/MFA, kiat memverifikasi transaksi, atau cara menghindari tautan palsu ( phishing link ). c. Menyediakan fitur interaktif seperti checklist keamanan yang bisa diakses langsung oleh konsumen melalui aplikasi perdagangan. 3. Kolaborasi dalam Peningkatan Awareness a. Berkolaborasi dengan perusahaan keamanan siber dan lembaga keuangan lainnya dalam peningkatan awareness .

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online