Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

77

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

c. Penyelenggara juga perlu secara aktif menjalin komunikasi terbuka dengan regulator guna memperoleh panduan terkait isu kepatuhan, serta beradaptasi secara proaktif terhadap perubahan regulasi. d. Evaluasi kolaborasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas serta manfaat langsung yang diperoleh, seperti peningkatan kapasitas internal atau akses lebih cepat terhadap informasi ancaman. 4. Mengembangkan Media Sharing Informasi a. Penyelenggara dan Asosiasi dapat membuat media sharing informasi berbasis teknologi yang mendukung proses berbagi informasi secara real-time dan dipastikan dapat menjaga informasi sensitif secara aman. b. Menentukan kebijakan akses ke media sharing informasi tersebut, memastikan hanya personel yang berwenang atau yang sudah ditentukan yang memiliki akses ke dalam platform tersebut. 5. Menyelenggarakan Pelatihan Bersama a. Menyelenggarakan pelatihan bersama secara berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai industri untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas teknis dalam mendeteksi serta merespons insiden keamanan. b. Topik pelatihan dapat meliputi skenario pemulihan dari ransomware , mitigasi serangan DDoS, simulasi phishing , serta analisis terhadap standar AML/KYC dan pelaporan transaksi mencurigakan. c. Penyelenggara juga dianjurkan untuk mengembangkan bug bounty program sebagai bagian dari pendekatan kolaboratif dengan komunitas ethical hacker , serta melakukan evaluasi kinerja pelatihan guna menyempurnakan strategi keamanan secara berkelanjutan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online