PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

III. RISIKO TRANSAKSI

KLASIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK RISIKO TINGGI

Transaksi elektronik yang berisiko tinggi adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, atau disebut transaksi keuangan digital. Dalam Perubahan UU ITE No 1 Tahun 2024 pasal 17 pasal (2a) “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik.” Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi. Atas hal tersebut, OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka

9

Made with FlippingBook Ebook Creator