PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

1. TINGKAT JAMINAN PEMBUKTIAN IDENTITAS:

Tingkat Jaminan Pembuktian Identitas: IAL1: Atribut, jika ada, merupakan pernyataan diri atau harus diperlakukan sebagai pernyataan diri; tidak ada proses pembuktian. IAL2: Diperlukan pembuktian identitas jarak jauh atau tatap muka minimal menggunakan prosedur yang diberikan dalam SP 800-63A. IAL3: Diperlukan pembuktian identitas tatap muka atau dengan pengawasan jarak jauh. Atribut pengenal harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumentasi fisik seperti yang dijelaskan dalam SP 800-63A.

2. TINGKAT JAMINAN AUTENTIKASI:

AAL1: Membutuhkan tingkat kepercayaan tertentu tertentu terhadap proses autentikasi. AAL1 memerlukan autentikasi faktor tunggal menggunakan berbagai teknologi autentikasi yang tersedia. Autentikasi yang berhasil mengharuskan pemohon untuk membuktikan kepemilikan dan kontrol atas autentikator melalui protocol autentikasi yang aman. AAL2: Membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi terhadap proses autentikasi. Untuk melakukan otentikasi di AAL2, pemohon harus membuktikan kepemilikan dan kontrol dari dua faktor autentikasi yang berbeda melalui protokol autentikasi yang aman. Teknik kriptografi diperlukan. AAL3: Membutuhkan tingkat kepercayaan sangat tinggi terhadap proses autentikasi. Autentikasi di AAL3 didasarkan pada bukti kepemilikan kunci melalui protokol kriptografi. AAL3 seperti AAL2 tetapi juga memerlukan autentikator kriptografi "kompleks" yang menyediakan keamanan terhadap peniruan pemverifikasi.

3. LOA FEDERASI:

FAL1: Mengizinkan pihak yang memohon untuk menerima pernyataan pembawa dari penyedia identitas atau pemohon. Penyedia identitas harus menandatangani pernyataan tersebut menggunakan kriptografi. FAL2: Menambahkan persyaratan agar pernyataan dienkripsi menggunakan kriptografi sehingga pihak yang memohon adalah satu-satunya pihak yang dapat mendekripsikannya. FAL3: Memerlukan pengguna untuk menunjukkan bukti kepemilikan referensi kunci kriptografi yang dirujuk dalam pernyataan dan sumber pernyataan (assertion artifact). Pernyataan tersebut harus ditandatangani menggunakan kriptografi dan dienkripsikan ke pihak yang memohon menggunakan kriptografi.

11

Made with FlippingBook Ebook Creator