PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

3. PILAR III - INVESTIGASI, PELAPORAN, DAN SANKSI

1. Prinsip Dasar

Investigasi (mengumpulkan bukti). Pelaporan, dengan mekanisme pelaporan yang efektif pada internal Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Pengenaan Sanksi, dengan kebijakan dan mekanisme pengenaan sanksi yang efektif, adil, transparan, dan konsisten serta menimbulkan efek jera. Proses pemulihan akibat fraud .

2. Prinsip Lanjutan

Prinsip dasar Investigasi (mengumpulkan bukti), standar investigasi paling sedikit mencakup antara lain: dilakukan dengan Penentuan pihak yang berwenang melaksanakan investigasi dengan mempertimbangkan independensi dan kompetensi yang dibutuhkan. Mekanisme investigasi (kebijakan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan untuk mendorong penyelidikan tepat waktu) untuk menindaklanjuti hasil deteksi dengan menjaga kerahasiaan informasi.

4. PILAR IV - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT

1. Prinsip Dasar

Pemantauan, memantau tindak lanjut sesuai dengan ketentuan internal Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan perundang-undangan. Evaluasi, memelihara data kejadian fraud yang bermanfaat untuk identifikasi dan evaluasi kelemahan dan penyebab terjadinya fraud serta perbaikan yang diperlukan. Tindak lanjut, menyusun tindak lanjut berdasarkan evaluasi memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya fraud yang serupa.

2. Prinsip Lanjutan

Prinsip dasar Pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap sistem pengendalian fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

24

Made with FlippingBook Ebook Creator