Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara ITSK
Pendahuluan 01
1.1. Latar Belakang
Keamanan siber telah menjadi perhatian di kalangan Industri Jasa Keuangan. Pasal 215 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengatur bahwa salah satu prinsip industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah menerapkan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan juga menekankan pentingnya keamanan siber dan ketahanan siber. Oleh karena itu, diperlukan suatu Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara ITSK yang ditujukan Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan keamanan siber, termasuk risiko serangan siber, kebocoran data dan aktivitas ilegal lainnya. Lanskap keamanan siber di Indonesia berkembang pesat, didorong oleh meningkatnya penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan. Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) juga terus berkembang secara signifikan dalam menciptakan inovasi dan teknologi terbaru.
10
Made with FlippingBook - Online magazine maker