Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi…

Otoritas Jasa Keuangan

Merencanakan Rencana Tanggap Insiden Menetapkan rencana tanggap insiden yang jelas, mencakup pemberantasan ancaman siber, membangun strategi komunikasi internal dan eksternal (termasuk dengan OJK dan/atau pihak Otoritas terkait lainnya), dan menyiapkan rencana pemulihan

2.3. Perlakuan Risiko ( Risk Treatment )

Langkah/Perangkat Tindakan Keamanan Menerapkan langkah-langkah keamanan lanjutan, seperti multi- factor authentication , enkripsi data, dan praktik pengkodean yang aman Menerapkan rencana tanggap insiden yang memadai mencakup tindakan spesifik untuk mendeteksi, mengidentifikasi, mengisiolasi, memberantas, dan memulihkan insiden keamanan Memastikan pihak ketiga/vendor mematuhi kebijakan keamanan Penyelenggara ITSK dan bersedia diperiksa oleh OJK jika diperlukan Pemantauan dan Peninjauan Berkala Melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi risiko baru dan mengevaluasi kembali risiko yang ada Melakukan peninjauan secara berkala terhadap efektivitas tindakan penanganan risiko Melakukan pengkinian proses manajemen risiko berdasarkan pembelajaran yang didapat dari insiden yang terjadi Memantau kepatuhan terhadap standar industri dan peraturan yang berlaku

111

Made with FlippingBook - Online magazine maker