Otoritas Jasa Keuangan
5.
Pusat Pemulihan Data ( Data Recovery Centre ) - Penempatan pusat pemulihan data di lokasi yang berbeda dengan jarak minimal 35km dari lokasi pusat data dan harus mempertimbangkan area geografis yang berbeda (misal: tidak berada di dalam area yang berpotensi memiliki dampak bencana yang sama) untuk memastikan bahwa data dapat dipulihkan bahkan jika terjadi bencana regional. - Memastikan pusat pemulihan data dilengkapi dengan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pemulihan data yang tepat. - Pusat pemulihan data wajib berlokasi di Indonesia.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penetapan pusat pemulihan data:
a. Sinkronisasi: - Melakukan sinkronisasi data antara pusat data dan pusat pemulihan data untuk memastikan bahwa data terkini tersedia untuk pemulihan. - Menggunakan teknologi replikasi real-time jika mungkin untuk meminimalkan kehilangan data jika terjadi kegagalan.
b. Pengujian Pemulihan Bencana ( Disaster Recovery Testing ):
- Melakukan pengujian pemulihan bencana secara berkala (misal: setiap semester atau tahun) untuk memvalidasi efektivitas proses pemulihan dan infrastruktur. - Mendokumentasikan dan mereviu hasil pengujian untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
37
Made with FlippingBook - Online magazine maker