Otoritas Jasa Keuangan
1. Membuat Rencana Tanggap Insiden ( Incident Response Plan atau IRP), meliputi uraian peran, tanggung jawab, protokol komunikasi termasuk kepada otoritas dan pemangku kepentingan, dan prosedur untuk menangani insiden sebagai landasan strategi keamanan siber yang kuat. 2. Mengidentifikasi aset kritis, memprioritaskan sistem dan data yang krusial terhadap operasional organisasi. 3. Membentuk tim tanggap insiden yang efektif dan bertanggung jawab. Tim tanggap insiden harus terdiri dari anggota berbagai departemen untuk memastikan pendekatan menyeluruh terhadap manajemen insiden. 4. Pelatihan rutin terhadap tim tanggap insiden tentang rencana tanggap insiden, alat keamanan, dan prosedur penanganan insiden. 5. Membuat kebijakan eskalasi dan pelaporan atas insiden siber kepada OJK atau otoritas terkait sesuai dengan jalur komunikasi yang telah ditetapkan.
53
Made with FlippingBook - Online magazine maker