Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang di dalamnya mencakup kegiatan di sektor Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Dalam UU tersebut, ditegaskan pelaku usaha di sektor Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto menjadi Lembaga Jasa Keuangan yang artinya menjadi setara dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan lainnya. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang semakin tertib, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum
serta pelindungan yang semakin kuat bagi konsumen.
Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK akan memastikan bahwa proses pengawasan terhadap industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto akan didukung oleh prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta berorientasi pada pelindungan konsumen. Bold Collaboration dalam pengaturan dan pengawasan industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dengan kementerian dan Lembaga terkait seperti Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam menjaga integritas transaksi, memperkuat pencegahan kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan dapat dilakukan secara terpadu.
Buku Saku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pembahasannya mencakup sejarah dan teknologi yang mendasari, perkembangan industri di Indonesia, kerangka regulasi, praktik pengaturan di berbagai yurisdiksi, risiko dan modus kejahatan, kolaborasi pengawasan, tata kelola, pelindungan konsumen, serta perkembangan inovasi. utuh mengenai Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pembahasannya mencakup sejarah dan teknologi yang mendasari, perkembangan industri di Indonesia, kerangka regulasi, praktik pengaturan di berbagai yurisdiksi, risiko dan modus kejahatan, kolaborasi pengawasan, tata kelola, pelindungan konsumen, serta perkembangan inovasi.
vi
Made with FlippingBook - Online catalogs