mekanisme penebusan, tata kelola penerbit, keamanan sistem, likuiditas pasar, serta kepercayaan pengguna. Risiko stablecoin dapat mencakup penyimpangan nilai dari aset acuannya, ketidakcukupan cadangan, penebusan massal, risiko operasional dan siber, serta penyalahgunaan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme 52 . Dalam konteks Indonesia, pembahasan stablecoin perlu ditempatkan secara hati-hati karena berkaitan dengan sistem pembayaran, kedaulatan moneter, pelindungan konsumen, APU/PPT, dan stabilitas sistem keuangan. Stablecoin tidak boleh diposisikan sebagai alat pembayaran umum apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Apabila suatu instrumen bernilai stabil dikaji untuk kebutuhan penyelesaian transaksi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital, penggunaannya perlu berada dalam ruang lingkup yang jelas, terbatas, diawasi, memiliki dasar hukum yang memadai, serta tidak menimbulkan persepsi sebagai uang primer atau Central Bank Digital Currency (CBDC) 53 . Pengawasan terhadap stablecoin perlu menekankan legalitas penerbit, kecukupan dan kualitas cadangan, pemisahan aset
cadangan, audit independen, pengungkapan informasi, keamanan teknologi, serta penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. Dengan demikian, pengembangan stablecoin dalam ekosistem aset digital perlu dilakukan secara terukur, memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta diselaraskan dengan kewenangan dan kebijakan otoritas terkait. hak penebusan,
8.4 Artificial Intelligence Artificial intelligence
atau
AI
merupakan dapat digunakan untuk mengolah data dalam jumlah besar, mengenali pola, menyusun analisis risiko, dan mendukung teknologi yang pengambilan keputusan. Dalam sektor keuangan digital, AI dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk meningkatkan layanan konsumen, mendeteksi transaksi tidak wajar, memperkuat keamanan siber, melakukan credit scoring , serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM. Bagi regulator, AI juga dapat mendukung pengembangan supervisory technology atau SupTech . Pemanfaatan AI dapat membantu pengawas dalam menganalisis data pelaporan, mendeteksi anomali transaksi, memetakan risiko penyelenggara, dan menyusun indikator peringatan dini 54 . Dengan dukungan data 53 International Monetary Fund (IMF). (2023). Elements of Effective Policies for Crypto Assets . IMF Policy Paper No. 2023/004. Washington, D.C.: IMF. 54 Broeders, D., & Prenio, J. (2018). Innovative technology in financial supervision (suptech) – the experience of early
52 Financial Stability Board (FSB). (2023). High-level Recommendations for the Regulation, Supervision and Oversight of Global Stablecoin Arrangements . Basel: FSB.
80
Made with FlippingBook - Online catalogs