Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

101

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

c. M enyelenggarakan pertemuan rutin lintas fungsi, termasuk tim kepatuhan, tim keamanan TI, dan pimpinan unit bisnis, untuk mengevaluasi status kepatuhan dan mendiskusikan tindak lanjut perbaikan. d. M engintegrasikan pemeriksaan kepatuhan ke dalam siklus pengembangan perangkat lunak ( Software Development Life Cycle - SDLC). Memastikan setiap pengembangan baru mematuhi peraturan yang berlaku.

5.2 Risk Treatment

Rencana aksi Penyelenggara terhadap penilaian risiko dan mitigasi risiko meliputi pendekatan terstruktur untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi, termasuk memilih perlakuan risiko yang tepat, menerapkan langkah-langkah tindakan keamanan, dan meninjau efektivitas tindakan keamanan. Proses risk treatment mencakup, namun tidak terbatas pada:

1.

Opsi Perlakuan Risiko a. Risk Avoidance

Menerapkan strategi untuk menghindari aktivitas atau teknologi yang menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima. Misalnya, tidak mengintegrasikan API pihak ketiga yang tidak memenuhi standar keamanan minimum, atau menghindari penggunaan perangkat lunak usang yang diketahui memiliki kerentanan. b. Risk Mitigation Menerapkan kontrol dan langkah pengamanan untuk mengurangi kemungkinan dan/atau dampak risiko yang teridentifikasi, dengan menerapkan kontrol keamanan teknis, prosedural, dan administratif. Misalnya, dengan implementasi MFA untuk akses wallet , melakukan audit rutin, segmentasi jaringan, dan pelatihan kesadaran keamanan kepada karyawan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online