Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

102

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

c. Risk Sharing Mentransfer sebagian risiko kepada pihak lain. Risk sharing dapat melibatkan pengalihan fungsi-fungsi tertentu ke perusahaan khusus keamanan siber atau pembelian asuransi siber untuk melindungi dari potensi kerugian akibat insiden siber seperti peretasan atau pencurian aset digital. d. Risk Acceptance Menerima risiko ketika biaya mitigasi risiko melebihi potensi dampak yang mungkin terjadi. Penerimaan risiko ini harus disertai dasar pemahaman berdasarkan analisis yang jelas atas potensi dampak dan kerugian yang mungkin terjadi. Tindak lanjut pengamanan a. M enerapkan langkah-langkah keamanan lanjutan, seperti multi-factor authentication (MFA), enkripsi data yang andal, dan praktik pengodean yang aman untuk data dan transaksi. b. M emanfaatkan sistem pengawasan berkelanjutan seperti Security Information and Event Management (SIEM), User and Entity Behavior Analytics (UEBA), serta memantau transaksi aset digital secara real-time untuk melacak dan menganalisis lalu lintas jaringan dan aktivitas sistem untuk mengetahui potensi ancaman. c. Menyusun dan menerapkan rencana tanggap insiden yang memadai, yang mencakup tindakan spesifik untuk mendeteksi, mengisolasi, memitigasi dampak, memulihkan sistem, dan pelaporan insiden kepada regulator. d. M emastikan pihak ketiga/vendor mematuhi kebijakan keamanan Penyelenggara, termasuk integrasi kontrol keamanan dalam kontrak kerja sama dan bersedia diperiksa oleh OJK jika diperlukan. e. Menggunakan smart contract audit tools jika Penyelenggara menyediakan layanan berbasis teknologi blockchain .

2.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online