Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

108

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

5.5 Audit

Audit harus dilaksanakan secara independen, berkala, dan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional, baik terhadap badan hukum Penyelenggara maupun terhadap sistem perdagangan aset digital yang digunakan. Tujuan utama audit ini adalah untuk memastikan bahwa operasional Penyelenggara berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dan mampu menjaga keamanan serta kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital. Audit yang dimaksud dalam pedoman ini paling sedikit mencakup, namun tidak terbatas pada: 1. Audit Sistem Informasi yang dilakukan berdasarkan standar internasional seperti ISO/ IEC 27001, NIST, atau standar pengujian keamanan sistem dan jaringan lainnya untuk memastikan integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data serta sistem teknologi informasi. 2. Audit Teknologi Wallet yang mencakup evaluasi arsitektur keamanan, pengelolaan kunci privat, mekanisme multisignature, serta segregasi dana antara milik Penyelenggara dan Konsumen. 3.  Audit Proof of Reserve (PoR) terhadap dana Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara, guna memastikan bahwa dana Konsumen tersimpan secara penuh, terpisah dari aset perusahaan, dan dapat dibuktikan keberadaannya melalui metode verifikasi yang transparan dan dapat diaudit. Sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 , hasil audit tersebut harus dilaporkan kepada OJK, baik secara tersendiri maupun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan . Kepatuhan terhadap kewajiban ini menunjukkan komitmen Penyelenggara dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap Konsumen dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online