Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

107

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

kerja sama. Selain itu, perlu dibentuk fungsi khusus atau struktur organisasi yang memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi risiko dari vendor atau mitra eksternal. 2. Integrasi Pihak Ketiga dalam Strategi Keamanan Dalam merancang strategi keamanan siber secara menyeluruh, Penyelenggara harus mempertimbangkan posisi dan peran pihak ketiga dalam keseluruhan rantai nilai operasional , termasuk potensi paparan risiko yang timbul dari layanan, sistem, atau proses bisnis yang di- outsource . 3. Manajemen Siklus Hidup Pihak Ketiga ( Third-Party Lifecycle Management ) Harus dilakukan dokumentasi lengkap terhadap seluruh siklus hidup kerja sama , mulai dari pemilihan vendor, kontrak layanan, hingga pemutusan kerja sama. Dokumen ini mencakup: a. Jenis layanan atau produk yang diberikan. b. Akses terhadap sistem dan data yang disediakan oleh Penyelenggara.

c.  Daftar persyaratan keamanan siber ( cybersecurity requirements ) yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, termasuk kepatuhan terhadap standar seperti ISO 27001, SOC 2, atau CSA STAR. Cloud Security Posture Management (CSPM) Jika Penyelenggara menggunakan layanan Cloud Service Provider (CSP) , maka mereka harus memverifikasi bahwa penyedia layanan tersebut memiliki dan mengaktifkan Cloud Security Posture Management (CSPM) untuk secara otomatis memantau, mendeteksi, dan memperbaiki kesalahan konfigurasi ( misconfiguration ), kerentanan akses publik, serta kelemahan lainnya pada lingkungan cloud .

4.

Dengan menerapkan praktik ini secara konsisten, Penyelenggara dapat memitigasi risiko yang berasal dari keterhubungan dengan pihak ketiga, meningkatkan ketahanan siber secara end-to-end .

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online