106
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
5.4 Manajemen Risiko Pihak Ketiga
Seiring meningkatnya ketergantungan Penyelenggara Aset Keuangan Digital terhadap pihak ketiga dalam menyediakan layanan teknologi, infrastruktur, maupun operasional pendukung, kompleksitas pengelolaan risiko turut meningkat, khususnya dalam konteks risiko siber . Beberapa insiden dalam ekosistem aset digital telah menunjukkan bahwa kerentanan di pihak ketiga dapat menjadi titik masuk utama bagi serangan siber yang berdampak sistemik terhadap penyelenggara utama. Oleh karena itu, pihak ketiga harus memiliki peran aktif dan bertanggung jawab dalam pengendalian risiko siber yang masih berada dalam lingkup layanannya, serta mendukung Penyelenggara dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan operasional. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pengelolaan risiko pihak ketiga harus mengacu pada pendekatan berbasis risiko ( risk-based approach ) dengan fokus pada hal-hal berikut: 1. Kebijakan Formal dan Struktur Pengawasan Harus tersedia kebijakan resmi ( formal policy ) mengenai manajemen risiko pihak ketiga, yang mencakup proses identifikasi, evaluasi, pemantauan, dan pengakhiran hubungan
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online