105
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko APU-PPT, Penyelenggara dapat mengadopsi langkah-langkah berikut: 1. M engadopsi sistem yang selaras dengan panduan FATF, termasuk penerapan threshold transaksi, verifikasi data pihak pengirim/penerima, serta interoperabilitas protokol untuk mendukung pelacakan dan pelaporan lintas entitas. 2. Mengintegrasikan teknologi analitik blockchain , seperti Chainalysis , CipherTrace , atau alat serupa, untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara r eal-time . Analisis dapat dilakukan terhadap: a. Wallet yang baru dibuat dan melakukan transaksi dalam jumlah besar. b. Aktivitas pengiriman dari satu wallet ke banyak alamat ( multi-hop ). c. Transaksi yang melibatkan alamat wallet yang terkait dengan entitas terdaftar dalam daftar sanksi atau pengawasan. 3. M enyesuaikan proses operasional dan dokumentasi transaksi agar selaras dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pedagang Aset Keuangan Digital, serta peraturan pelaksana lainnya yang relevan, termasuk pengkinian profil konsumen (CDD/EDD), pelaporan transaksi mencurigakan (STR), dan rekonsiliasi internal yang terdokumentasi. Penerapan kebijakan AML yang kuat, terukur, dan didukung oleh teknologi deteksi mutakhir akan menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem aset digital yang transparan, terpercaya, dan sesuai regulasi, sekaligus melindungi institusi dari potensi risiko hukum, reputasi, dan operasional yang merugikan.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online