Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

104

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

5.

Pelaporan dan komunikasi a. M enetapkan mekanisme pelaporan berkala untuk memberikan informasi kepada pihak manajemen dan pemangku kepentingan terkait dengan status penanganan risiko, termasuk dengan ringkasan insiden, status mitigasi, dan perbaikan berkelanjutan. b. M emastikan transparansi dalam praktik manajemen risiko untuk membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.

5.3 Anti-Money Laundering (AML)

Kepatuhan terhadap regulasi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT dan PPPSPM) merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas pasar keuangan digital, memperkuat kepercayaan konsumen, serta melindungi ekosistem aset kripto dari potensi penyalahgunaan untuk tujuan ilegal. Lebih dari sekadar kewajiban regulatif, penerapan prinsip- prinsip APU-PPT berfungsi sebagai benteng pertahanan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan keuangan, serta aliran dana gelap lintas batas. Penerapan kerangka global seperti FATF Travel Rule menjadi langkah strategis dalam mendorong harmonisasi protokol APU-PPT lintas yurisdiksi. Aturan ini mewajibkan pengumpulan dan pertukaran informasi pengirim dan penerima untuk transaksi aset digital yang melebihi ambang batas tertentu (umumnya 1.000 USD). Informasi yang dikumpulkan mencakup nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan alamat wallet yang digunakan. Standardisasi ini memungkinkan transparansi lintas platform dan mendukung kerja sama antarnegara dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online