Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

10

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

1.1 Latar Belakang

Pasal 215 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan bahwa salah satu asas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk industri Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (AKD/AK) adalah menyelenggarakan keamanan dan keandalan sistem informasi, meliputi ketahanan siber. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber juga mengatur mengenai pentingnya keamanan siber dan penanganan insiden. Amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 salah satunya mencakup peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang efektif beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Guna mengemban tugas pengawasan dan pengaturan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang juga menekankan pentingnya keamanan dan ketahanan siber. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Lanskap keamanan siber di Indonesia berkembang pesat karena peningkatan penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan keamanan siber, termasuk risiko akan serangan siber, pelanggaran data, dan aktivitas ilegal lainnya. Keamanan siber telah menjadi perhatian utama di kalangan pelaku Industri Jasa Keuangan.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online