Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

11

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Selama tahun 2025, hingga tanggal 30 Juni 2025, terdapat 20 Pedagang yang memiliki status berizin di OJK. Selain itu terdapat 3 entitas pendukung pada ekosistem yaitu satu Bursa, satu Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian serta satu Pengelola Tempat Penyimpanan. Pada periode yang sama, jumlah konsumen kripto telah terakumulasi sebanyak 15,85 juta berdasarkan jumlah konsumen yang sudah melakukan transaksi pada platform Pedagang, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp224,11 triliun. Di Indonesia, pernah terjadi kasus peretasan terhadap sebuah platform Pedagang kripto yang menyebabkan kerugian aset digital. Insiden ini bermula dari adanya akses tidak sah ke dalam sistem backend Pedagang, yang diduga dilakukan melalui phishing . Setelah berhasil mendapatkan kredensial, pelaku mengeksploitasi celah keamanan dan mulai memindahkan dana dari wallet Pedagang ke dalam wallet anonim. Sementara itu, di luar negeri, salah satu insiden keamanan siber terbesar dalam sejarah perdagangan kripto terjadi pada Februari 2025, ketika salah satu platform Pedagang kripto mengalami peretasan yang mengakibatkan kehilangan lebih dari $1,5 miliar dalam bentuk Ethereum dan token ERC-20 lainnya. Serangan ini terjadi selama proses transfer rutin antara wallet dingin ( cold

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online