Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

119

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

No Ref

Domain Sub-Domain

Checklist Teknis

Status

Akuntabilitas ( Accountability)

5 3.2.4 Prinsip

Mencatat seluruh aktivitas operasional dan akses sistem secara sistematis melalui mekanisme logging yang aman (tidak dapat diubah), serta mengimplementasikan SIEM dan audit eksternal untuk memastikan kepatuhan. Menggunakan metode autentikasi yang kuat dan adaptif, termasuk mewajibkan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk semua akun dengan akses ke sistem sensitif atau aset digital. Mengatur hak akses berdasarkan peran dengan menerapkan Role-Based Access Control (RBAC) dan prinsip least privilege , sehingga hanya pihak berwenang yang dapat mengakses atau mengubah sistem dan data tertentu. transaksi konsumen dengan mekanisme seperti tanda tangan digital atau pencatatan transaksi yang tidak dapat diubah, sehingga setiap aksi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat disangkal.

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keamanan Informasi

Keterangan

Autentikasi ( Authentication )

6 3.2.5 Prinsip

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keamanan Informasi

Keterangan

Otorisasi ( Authorization )

7 3.2.6 Prinsip

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keamanan Informasi

Keterangan

Non-repudiation Memastikan non- repudiation untuk

8 3.2.7 Prinsip

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keamanan Informasi

Keterangan

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online