119
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
No Ref
Domain Sub-Domain
Checklist Teknis
Status
Akuntabilitas ( Accountability)
5 3.2.4 Prinsip
Mencatat seluruh aktivitas operasional dan akses sistem secara sistematis melalui mekanisme logging yang aman (tidak dapat diubah), serta mengimplementasikan SIEM dan audit eksternal untuk memastikan kepatuhan. Menggunakan metode autentikasi yang kuat dan adaptif, termasuk mewajibkan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk semua akun dengan akses ke sistem sensitif atau aset digital. Mengatur hak akses berdasarkan peran dengan menerapkan Role-Based Access Control (RBAC) dan prinsip least privilege , sehingga hanya pihak berwenang yang dapat mengakses atau mengubah sistem dan data tertentu. transaksi konsumen dengan mekanisme seperti tanda tangan digital atau pencatatan transaksi yang tidak dapat diubah, sehingga setiap aksi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat disangkal.
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
Keamanan Informasi
Keterangan
Autentikasi ( Authentication )
6 3.2.5 Prinsip
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
Keamanan Informasi
Keterangan
Otorisasi ( Authorization )
7 3.2.6 Prinsip
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
Keamanan Informasi
Keterangan
Non-repudiation Memastikan non- repudiation untuk
8 3.2.7 Prinsip
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
Keamanan Informasi
Keterangan
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online