Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

132

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

No Ref 54 4.2

Domain Sub-Domain

Checklist Teknis

Status

Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber

Implementasi Keamanan Siber

Menerapkan prosedur pelaporan hasil penilaian maturitas kepada OJK secara terstruktur: menetapkan protokol pelaporan, menggunakan formulir standar yang mencakup ruang lingkup, metodologi, temuan, dan rencana remediasi, menentukan frekuensi pelaporan, serta menunjuk personel penanggung jawab yang terlatih untuk mengelola proses pelaporan. Melakukan tinjauan internal atas laporan maturitas sebelum diserahkan ke regulator, termasuk peer review oleh pakar keamanan siber eksternal untuk memvalidasi temuan dan rencana tindakan. Menyampaikan laporan penilaian maturitas sesuai jalur komunikasi yang aman kepada OJK atau otoritas terkait, mencakup ringkasan temuan utama, risiko yang teridentifikasi, dan rencana mitigasi yang diusulkan. Secara aktif mengikuti forum industri dan berbagi wawasan dengan komunitas keamanan siber untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan program keamanan internal.

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 5)

Keterangan

Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber

55 4.2

Implementasi Keamanan Siber

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 5)

Keterangan

Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber

56 4.2

Implementasi Keamanan Siber

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 5)

Keterangan

Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber

57 4.2

Implementasi Keamanan Siber

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 5)

Keterangan

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online