132
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
No Ref 54 4.2
Domain Sub-Domain
Checklist Teknis
Status
Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber
Implementasi Keamanan Siber
Menerapkan prosedur pelaporan hasil penilaian maturitas kepada OJK secara terstruktur: menetapkan protokol pelaporan, menggunakan formulir standar yang mencakup ruang lingkup, metodologi, temuan, dan rencana remediasi, menentukan frekuensi pelaporan, serta menunjuk personel penanggung jawab yang terlatih untuk mengelola proses pelaporan. Melakukan tinjauan internal atas laporan maturitas sebelum diserahkan ke regulator, termasuk peer review oleh pakar keamanan siber eksternal untuk memvalidasi temuan dan rencana tindakan. Menyampaikan laporan penilaian maturitas sesuai jalur komunikasi yang aman kepada OJK atau otoritas terkait, mencakup ringkasan temuan utama, risiko yang teridentifikasi, dan rencana mitigasi yang diusulkan. Secara aktif mengikuti forum industri dan berbagi wawasan dengan komunitas keamanan siber untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan program keamanan internal.
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
(poin 5)
Keterangan
Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber
55 4.2
Implementasi Keamanan Siber
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
(poin 5)
Keterangan
Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber
56 4.2
Implementasi Keamanan Siber
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
(poin 5)
Keterangan
Penilaian Tingkat Maturitas Keamanan Siber
57 4.2
Implementasi Keamanan Siber
Terpenuhi Terpenuhi Sebagian Tidak Terpenuhi
(poin 5)
Keterangan
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online