Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

137

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

No Ref 74 4.3.2

Domain Sub-Domain

Checklist Teknis

Status

Peningkatan Awareness

Pendukung Keamanan Siber

Menyediakan materi informasi keamanan siber yang mudah diakses dan dipahami publik (misal portal edukasi online), serta mengembangkan tools interaktif

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 4)

Keterangan

untuk membantu pengguna belajar langkah keamanan secara menarik.

Kolaborasi

75 4.3.3 (poin 1)

Pendukung Keamanan Siber

Mengidentifikasi mitra kolaborasi yang relevan (otoritas, penegak hukum, asosiasi industri, bursa lain, pakar siber, ethical hackers , forensik digital, dsb) untuk mempercepat pertukaran informasi ancaman dan respons insiden. Membuat perjanjian formal (MoU) yang mendefinisikan ruang lingkup dan tujuan kolaborasi, peran & tanggung jawab masing- masing, mekanisme pertukaran data, serta jenis informasi yang dibagikan Bergabung atau membentuk forum koordinasi lintas industri untuk diskusi rutin (contoh: triwulanan) terkait perkembangan ancaman terbaru, berbagi modus serangan dan best practices , serta koordinasi respon insiden bersama

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keterangan

Kolaborasi

76 4.3.3

Pendukung Keamanan Siber

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 2)

Keterangan

Kolaborasi

77 4.3.3

Pendukung Keamanan Siber

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

(poin 3)

Keterangan

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online