Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

144

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

No Ref 102 4.4.2 (poin 1)

Domain Sub-Domain

Checklist Teknis

Status

Alokasi Sumber Daya

Tanggap Insiden

Menggunakan sistem pemantauan otomatis untuk mendeteksi anomali secara real-time dan secara otomatis menjalankan langkah- langkah respon sesuai playbook insiden ketika ancaman terdeteksi. Mengintegrasikan perangkat dan platform respon insiden dengan kontrol keamanan lainnya (misal firewall , IDS) untuk mempercepat reaksi dan koordinasi Menetapkan prosedur komunikasi insiden: mengeluarkan pemberitahuan resmi yang menjelaskan insiden dan langkah mitigasi kepada publik/regulator, serta berkoordinasi dengan perusahaan keamanan siber, aparat penegak hukum, dan pihak eksternal lain sesuai kebutuhan. Memiliki SOP kewajiban pelaporan insiden kepada otoritas (OJK) sesuai peraturan, dengan menyampaikan laporan penanggulangan ancaman secara otomatis.

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keterangan

Alokasi Sumber Daya

103 4.4.2 (poin 1)

Tanggap Insiden

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keterangan

Sinergi Keamanan Siber

104 4.4.3 (poin 1)

Tanggap Insiden

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

Keterangan

Pelaporan Insiden

105 4.4.4 Tanggap Insiden

 Terpenuhi   Terpenuhi Sebagian  Tidak Terpenuhi

insiden resmi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Keterangan

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online