22
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
yang terhubung melalui media digital. Selain tiga pilar utama tersebut, keamanan siber juga melibatkan aspek keaslian ( authenticity ), akuntabilitas ( accountability ), non- repudiation , dan keandalan ( reliability ) dari proses maupun sistem informasi. Untuk memahami urgensi keamanan siber secara menyeluruh, penting untuk mengenali berbagai bentuk ancaman yang berpotensi mengganggu sistem informasi dan aset digital. Ancaman-ancaman ini menjadi alasan utama perlindungan siber harus menjadi prioritas strategis. Ancaman ini tidak hanya berasal dari aktor jahat eksternal, tetapi dapat juga bersumber dari kesalahan internal, penyalahgunaan akses, serta kerentanan yang belum teridentifikasi dalam rantai pasok digital. Beberapa bentuk ancaman siber yang patut mendapat perhatian khusus meliputi:
1.
Malware
Malware (malicious software) adalah perangkat lunak yang dirancang untuk merusak, mencuri data, atau mengambil alih kendali perangkat tanpa izin. Gangguan ini bisa menimbulkan kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pemilik sistem tersebut.
2. Ransomware
Ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi file milik korban dan meminta tebusan agar file tersebut bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, ransomware menawan data dan meminta tebusan untuk pembebasan.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online