3
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
“keamanan siber tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam memastikan pelindungan konsumen dan keberlangsungan layanan keuangan digital yang terpercaya.”
keuangan digital menembus angka USD 1 miliar. Fakta ini menjadi peringatan serius akan pentingnya keamanan siber sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini. Pentingnya penguatan keamanan siber juga didukung oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan mandat baru bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) mulai Januari 2025. Transisi ini menandai fase penting dalam pengawasan sektor IAKD, di mana keamanan siber tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam memastikan pelindungan konsumen dan keberlangsungan layanan keuangan digital yang terpercaya. Sejalan dengan konteks tersebut, pedoman ini disusun sebagai living document yang mengedepankan prinsip secure by design dan resilience by architecture , sekaligus merespons kebutuhan industri yang terus berkembang. Pakar keamanan siber Bruce Schneier menyerukan bahwa “ Security is not a product, but a process ”, yang selaras dengan semangat penyusunan pedoman ini, di mana pembangunan kerangka sistem pertahanan siber bukanlah sesuatu yang bersifat statis, namun sebuah proses yang berkelanjutan.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online