52
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
a. Penggunaan Protokol TLS 1.3 : Seluruh komunikasi antara pengguna dan platform termasuk kredensial login , transaksi dan API harus dienkripsi menggunakan Transport Layer Security (TLS) versi 1.3, yang merupakan standar terkini dan menyediakan koneksi aman serta efisiensi performa. b. Mitigasi Serangan Downgrade : Konfigurasi server harus secara ketat mencegah downgrade attack , yaitu serangan yang memaksa sistem beralih ke versi
protokol yang lebih lemah. c. Validasi Sertifikat Digital:
1. Gunakan Extended Validation (EV) Certificates untuk memperkuat kepercayaan publik atas identitas penyelenggara layanan. 2. Terapkan Certification Authority Authorization (CAA) untuk membatasi penerbitan sertifikat hanya oleh CA yang sah. 3. Pastikan penerbitan sertifikat tercatat dalam sistem Certificate Transparency (CT) guna mendeteksi sertifikat palsu atau penyalahgunaan CA secara publik dan dapat diaudit. 2. Data at Rest Data at rest mencakup informasi yang disimpan dalam media digital, baik sementara maupun permanen. Perlindungan pada tahap ini mencakup: a. Standar Enkripsi AES-256 Terapkan Advanced Encryption Standard (AES) dengan panjang kunci minimal 256-bit untuk semua data yang disimpan, baik dalam server produksi, cadangan, maupun penyimpanan arsip. b. Role-Based Access Control (RBAC) Integrasikan RBAC untuk memastikan hanya personel yang memiliki otorisasi eksplisit yang dapat mengakses dan mendekripsi data yang tersimpan.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online