71
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
4.3 Pendukung Keamanan Siber
Seiring dengan meningkatnya eksposur terhadap risiko siber dalam ekosistem aset digital, maka diperlukan perangkat pendukung yang mencakup pelatihan, peningkatan awareness , dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
4.3.1 Pelatihan
Penyelenggara harus memiliki program pelatihan keamanan siber yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk seluruh personel, terutama bagi karyawan yang menangani sistem perdagangan, penyimpanan aset digital, serta pengelolaan data konsumen. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan ancaman siber dan untuk meningkatkan kemampuan dalam memitigasi risiko. Selain itu, pelatihan diharapkan dapat membangun budaya keamanan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku seperti POJK, ISO/IEC 27001:2022, dan standar praktik internasional. Praktik yang direkomendasikan dalam pengembangan pelatihan, antara lain:
1
Pengembangan kurikulum yang komprehensif a. Menyusun modul yang mencakup topik seperti identifikasi, praktik terbaik pelindungan data dan aset digital, proteksi wallet , deteksi aktivitas mencurigakan, respons, dan pemulihan insiden. b. P enyelenggara dapat mengadopsi referensi dari kerangka Cybersecurity Framework NIST, yang disesuaikan dengan karakteristik aset kripto dan teknologi blockchain . c. Diperlukan perhatian khusus terhadap social engineering untuk membekali pegawai Penyelenggara dengan pemahaman tentang taktik manipulatif seperti phishing dan pretexting . Pegawai harus dapat mengenali, mencegah dan melaporkan upaya penipuan.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online