70
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
c. Melakukan tinjauan internal • Melakukan reviu internal terhadap laporan penilaian maturitas sebelum diserahkan kepada OJK atau otoritas terkait untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan. • Menyertakan proses tinjauan sejawat ( peer review ) oleh pakar keamanan siber di industri AKD/AK untuk memvalidasi temuan dan usulan tindakan, jika diperlukan. d. Menyampaikan laporan kepada OJK atau otoritas terkait • Menetapkan jalur komunikasi untuk menyampaikan laporan penilaian maturitas kepada OJK atau otoritas terkait. • Memastikan keamanan jalur komunikasi guna melindungi informasi sensitif. • Menyertakan ringkasan temuan utama, risiko yang teridentifikasi, dan usulan strategi mitigasi. e. Tindak lanjut • Menyusun tindak lanjut berdasarkan masukan dari OJK atau otoritas terkait. • Menyimpan catatan semua laporan dan korespondensi yang disampaikan kepada OJK untuk akuntabilitas dan referensi di masa mendatang. f.Komunikasi Berkelanjutan • Membangun komunikasi rutin dengan OJK atau otoritas terkait untuk terus mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan pelaporan atau peraturan keamanan siber. • Mengikuti forum industri AKD/AK untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. g. Dokumentasi • Menyusun dokumentasi secara komprehensif atas semua laporan penilaian maturitas, termasuk bukti pendukung dan tindakan remediasi. • Memastikan bahwa catatan disimpan dengan aman dan mudah diambil untuk audit atau inspeksi oleh OJK.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online