Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

88

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

b. Verifikasi Integritas Sistem Setelah proses restorasi, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap integritas sistem dan file, termasuk: 1. Validasi hash file penting terhadap baseline , 2. Peninjauan konfigurasi sistem dan keamanan, 3. Pemeriksaan terhadap aktivitas mencurigakan pasca- restorasi melalui log dan monitoring sistem (SIEM, EDR). Hal ini untuk memastikan bahwa sistem tidak hanya pulih secara fungsional, tetapi juga telah bebas dari malware , backdoor , maupun kerentanan terbuka lainnya. c. Uji Kelayakan Operasional ( System Validation Testing ) Terapkan proses User Acceptance Testing (UAT) atau operational readiness check secara bertahap, dimulai dari lingkungan terisolasi ( staging environment ) sebelum mengembalikan sistem ke jaringan produksi. Pengujian harus mencakup performa, fungsionalitas layanan, serta interkoneksi antarsistem. d. Normalisasi Bertahap ( Gradual Rollout ) Lakukan pengembalian operasional secara bertahap untuk meminimalkan risiko dampak lanjutan. Dalam tahap ini, penting untuk: 1. Mengaktifkan kembali akses pengguna secara terkontrol, 2. Mengaktifkan log audit dan monitoring secara ketat, 3. Menetapkan prosedur fallback apabila ditemukan kegagalan selama fase pemulihan. Aktivitas Pasca Insiden Tahap pasca insiden merupakan bagian krusial dalam siklus tanggap insiden yang bertujuan untuk mengkaji efektivitas penanganan insiden, memahami akar penyebab kejadian, serta memperkuat sistem pertahanan siber guna mencegah insiden serupa di masa mendatang. Aktivitas ini juga mencerminkan komitmen organisasi terhadap peningkatan berkelanjutan dalam keamanan informasi.

6.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online