93
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
2.
Monitoring dan Otomatisasi a. Gunakan alat pemantauan otomatis untuk mendeteksi anomali secara real time dan dapat mengaktifkan kegiatan yang tercantum dalam playbook secara instan. b. Integrasikan tools tanggap insiden dengan solusi keamanan lainnya, seperti firewall dan Intrusion Detection Systems (IDS), guna memperlancar proses penanggulangan ancaman 12 .
4.4.4 Pelaporan Insiden
1.
Notifikasi awal Setiap insiden yang berdampak terhadap keamanan sistem informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran keamanan ( security breach ), upaya akses ilegal, atau kegagalan operasional, wajib dilaporkan oleh Penyelenggara kepada OJK dalam bentuk notifikasi awal, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak insiden diketahui terjadi. Laporan notifikasi awal tersebut harus memuat informasi sebagai berikut: a. Informasi Penyelenggara 1. Nama Penyelenggara; 2. Alamat kantor operasional utama; 3. Nomor telepon yang dapat dihubungi; 4. Nama narahubung utama yang menangani insiden; 5. Nomor telepon narahubung; 6. Daftar otoritas atau lembaga lain yang turut menerima informasi terkait insiden (jika ada). b. Informasi Umum Insiden Siber 1. Tanggal dan waktu kejadian insiden siber; 2. Tanggal dan waktu saat insiden pertama kali diketahui;
12 Dawadi, Babu, et al. “Deep Learning Technique-Enabled Web Application Firewall for the Detection of Web Attacks.” Sensors, vol. 23, no. 4, 2023, p. 2073.
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online