Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuan…

94

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Agar strategi keamanan siber dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan, Penyelenggara harus memastikan alokasi sumber daya yang memadai, baik dalam bentuk teknologi pendukung, personel, maupun pengembangan kapabilitas tim keamanan siber. Ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya ini harus dirancang untuk mendukung respons cepat terhadap ancaman, peningkatan efisiensi operasional, serta adaptasi terhadap dinamika ancaman yang terus berkembang. 3. Klasifikasi atau jenis insiden siber (misalnya: malware , DDoS, akses tidak sah, kegagalan sistem); 4. Titik serangan ( attack vector ), seperti sistem, aplikasi, atau komponen infrastruktur yang terdampak; 5. Respon awal yang telah dilakukan oleh tim teknis atau tim tanggap insiden; 6. Penilaian awal mengenai dampak, eskalasi risiko, serta potensi kerugian terhadap operasional dan data pengguna. Laporan notifikasi awal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaporan insidental yang bertujuan untuk melakukan pemantauan serta koordinasi yang cepat dalam rangka menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan digital.

2.

Laporan Insiden Siber a. L aporan Insiden Siber merupakan laporan lain sebagaimana huruf h pasal 110 POJK Nomor 27 Tahun 2024; b. Penyelenggara harus menyampaikan laporan Insiden Siber, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online