2. Prinsip Lanjutan Prinsip dasar
Menyusun pengendalian dibidang SDM untuk efektivitas pengendalian fraud , misalnya kebijakan rotasi, kebijakan mutasi, cuti wajib, dan aktivitas sosial atau gathering Menyusun pengendalian sistem informasi, termasuk pengamanan data. Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan wajib memiliki program kontinjensi yang memadai disertai dengan tersedianya sistem akuntansi untuk menjamin penggunaan data yang akurat dan konsisten dalam pencatatan dan pelaporan keuangan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, antara lain melalui rekonsiliasi atau verifikasi data secara berkala.
EMPAT (4) PILAR STRATEGI ANTI FRAUD
1.Pencegahan
Kesadara anti fraud (fraud awareness)
Identifikasi kerawanan
Kebijakan terkait pegawai (KYE)
2. Deteksi
4 PILAR STRATRGI ANTI FRAUD
Indikator ( red flag ) tindakan fraud. Deteksi fraud pada aktivitas bank. Melaksanakan audit internal dan eksternal.
Mekanisme penanganan pengaduan ( whistleblowing ). Surprise Audit. Sistem pengawasan
3. Investigasi, Evaluasi, & Tindak Lanjut
Pengenaan Sanksi
Pelaporan
Investigasi
4. Pemantauan, Pelaporan, dan Sanksi
Pemantauan
Evaluasi
Tindak Lanjut
22
Made with FlippingBook Ebook Creator