PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

1. Prinsip Dasar

Membentuk fungsi dalam struktur baik unit mandiri, atau dapat dirangkap oleh unit atau fungsi yang membawahi manajemen risiko. Menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas Pertanggungjawaban fungsi ada poin a di atas langsung kepada Direktur Utama, serta hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris Pelaksanaan tugas dilakukan oleh SDM yang memiliki integritas dan independensi. Membentuk dan menetapkan SOP untuk audit, pelaporan dan pertemuan secara rutin yang melibatkan pemangku kepentingan dalam organisasi

2. Prinsip Lanjutan

Prinsip dasar Implementasi melalui fungsi dan/atau unit khusus dalam struktur organisasi Implementasi dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas, dan independensi. SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL Fokus Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan untuk meningkatkan efektifitas penerapan SAF.

1. Prinsip Dasar

Menyusun kebijakan dan prosedur pengendalian yang khusus ditujukan untuk pengendalian fraud Menyusun pengendalian melalui kaji ulang baik oleh manajemen (top level review) maupun oleh pejabat eksekutif yang membawahi pelaksanaan SAF Menyusun penetapan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, misalnya penerapan four eyes principle dalam aktivitas perkreditan Melakukan pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud Melakukan pengendalian lain dalam rangka pengendalian fraud seperti pengendalian aset fisik dan dokumentasi.

21

Made with FlippingBook Ebook Creator