PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

VII. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris terhadap Fraud mencakup hal-hal yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan Strategi Anti Fraud di Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Kewenangan dan tanggung jawab tersebut paling sedikit sebagai berikut: Menerapkan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud penandatanganan pakta integritas oleh seluruh jajaran organisasi Meningkatkan awareness & pengawasan penerapan kode etik terkait pencegahan fraud Menyusun & mengawasi penerapan strategi anti fraud Melakukan pemantauan, menerapkan proses penindakan kasus dan evaluasi atas kejadian fraud , termasuk proses pengambilan keputusan, alur kerja dan kontrol Mengembangkan saluran komunikasi yang efektif di eksternal Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam rangka pemahaman dan kepatuhan pada kebijakan dan prosedur. Prinsip dasar Menyusun dan mengawasi penerapan kode etik khusus terkait pencegahan fraud Mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Memastikan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan memiliki Internal Control yang memadai. Prinsip Dasar 1. 2. Prinsip Lanjutan

KECUKUPAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Pembentukan unit atau fungsi yang menangani implementasi SAF atau yang membawahi audit internal dengan tugas pokok dan fungsi: 1.Merancang SAF bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melaksanakan program kesadaran anti fraud ( fraud awareness ) 2. 3.Menilai kepatuhan pelaksanaan SAF Menetapan prosedur wistleblowing dalam organisasi 4. 5.Menetapkan daftar red flag dalam jalur proses transaksi dalam organisasi

20

Made with FlippingBook Ebook Creator