VI. STRATEGI ANTI FRAUD
DEFINISI FRAUD
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui menipu atau memanipulasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan/atau menggunakan sarana Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sehingga mengakibatkan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
JENIS PERBUATAN TERGOLONG FRAUD
Korupsi, penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan, penyalahgunaan aset meliputi uang tunai, persediaan dan aset lainnya, penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud.
STRATEGI ANTI FRAUD BAGI INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Membuat prediksi proses kejadian fraud serta karakteristik dan jangkauan dari potensi fraud , diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian fraud . 1. Merupakan bagian dari penerapan Manajemen Risiko, khususnya yang terkait dengan aspek sistem pengendalian intern. 2. Menggabungkan prinsip dasar dari Manajemen Risiko khususnya pengendalian internal dan tata kelola yang baik. 3. Membangun budaya sadar dan etika yang tahan terhadap kemungkinan fraud dalam organisasi perusahaan 4.
PEMBOCORAN DATA IDENTITAS PALSU
KORUPSI
19
Made with FlippingBook Ebook Creator