PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

YUK, LAKUKAN TINDAKAN PENCEGAHAN!

Larangan nasabah menginformasikan PIN atau OTP pada petugas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau orang lain. 1. Meningkatkan pengawasan dan supervisi dari atasan, sehingga mengurangi perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. 2. Manajemen Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan harus menerapkan kontrol yang ketat terhadap setiap transaksi dan meningkatkan pengawasan internal. 3. Perhatikan gaya hidup pegawai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang ada. 4. Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan tentang anti fraud kepada pengurus dan semua pegawai. Antara lain terkait dengan aspek pidana penerimaan gratifikasi dan atau penggelapan. 5. Penetapan pemisahan fungsi ( segregation of duty ), tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan aset Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Misalnya rotasi dalam proses transaksi secara langsung, penggunaan mekanisme transaksi online, rotasi pegawai secara berkala, serta penerapan four eyes principle secara ketat. 6. Implementasi pengawasan secara menyeluruh oleh suatu fungsi, atau seorang karyawan yang memiliki tanggung jawab atas, audit internal pada Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Implementasi pengawasan tersebut juga termasuk surprise audit. 7. Menyusun atau membentuk mekanisme pengaduan ( whistleblower ), termasuk mekanisme pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas terkait. 8. Meningkatkan sistem pengendalian internal Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, antara lain dengan melakukan review secara periodik dan berkesinambungan. 9. Pengurus dan Pegawai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan memahami dampak dan risiko yang timbul terkait dengan pemberian dari pengguna atau calon pengguna dalam keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. 10. Menyusun dan mengimplementasikan standar dan prosedur mekanisme pengelolaan aset Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan pengelolaan infrastruktur TI. 11. Pemeriksaan latar belakang pengurus dan pegawai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 12.

18

Made with FlippingBook Ebook Creator