PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

I. PENDAHULUAN “ITSK MEMILIKI PERAN KRUSIAL DALAM MENCIPTAKAN SOLUSI KEUANGAN YANG LEBIH INKLUSIF, MENINGKATKAN KEAMANAN TRANSAKSI, DAN MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI SECARA KESELURUHAN.” Inovasi teknologi memiliki peran krusial dalam membentuk masa depan sektor keuangan, yang semakin digital, terhubung, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan dan pasar yang terus berkembang. Dalam membentuk masa depan sektor keuangan, ITSK dapat meningkatkan efisiensi, memperluas akses ke layanan keuangan, meningkatkan pengelolaan risiko, dan merespons perubahan pasar dengan lebih cepat. Jumlah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan terus berubah dari waktu ke waktu, per Januari 2024 terdapat 69 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Penyedia ini dibagi menjadi 11 cluster dan model bisnis, yaitu aggregator, financial planners , financing agents , funding agents , Insurance Hub , InsurTech , Online Distress Solution , RegTech – PEP, Tax & Accounting , Authentication , dan Wealth Tech . Saat ini Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hanya dalam beberapa tahun saja, jumlah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia semakin bertambah. Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia merupakan salah satu industri yang menjanjikan. Indonesia merupakan rumah bagi 20% dari seluruh perusahaan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di ASEAN dan diperkirakan akan menghasilkan pendapatan senilai USD 8,6 miliar pada tahun 2025. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan telah mengalami lonjakan signifikan dalam tatanan normal baru akibat pandemi COVID-19. Potensi pengguna yang lebih tinggi dan peningkatan transaksi digital yang signifikan di masa depan telah menentukan laju kemajuan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Salah satu pendorong utama kesuksesan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia adalah pesatnya adopsi platform digital. Platform ini telah menyederhanakan transaksi seperti e-wallet, internet banking, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang memfasilitasi peralihan dari aktivitas keuangan tradisional offline ke online. Namun, dengan banyaknya dan mudahnya mendapatkan akses teknologi sektor keuangan, pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 13.229 laporan pengaduan terkait fintech, dengan 3.294 di antaranya terkait dengan fraud. Dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 2021 mencatat 380 kasus fraud di industri fintech, dengan total kerugian mencapai Rp58,6 miliar. Selain kerugian secara finansial, fraud dapat menimbulkan kerugian secara non-finansial, seperti penurunan moral karyawan, penurunan reputasi perusahaan, memberikan pengaruh buruk terhadap loyalitas pelanggan, dan adanya sanksi dari regulator.

3

Made with FlippingBook Ebook Creator