PANDUAN STRATEGI ANTI FRAUD (ITSK) 202…

Hal ini dikhawatirkan berpotensi menurunkan rasa percaya masyarakat atas layanan jasa teknologi sektor keuangan yang diberikan oleh Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja para Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Terdapatnya dampak atas kejadian fraud bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, tentunya menjadi concern bagi OJK dan lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, OJK terus berupaya antara lain melalui kebijakan yang tidak memberikan toleransi atas kejadian fraud ( zero tolerance fraud ). OJK berkomitmen dengan sedang menyusun pengaturan khusus mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Selain OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga gencar menggalakkan upaya pencegahan kejadian fraud . Pada tahun 2021 misalnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Industri Jasa Keuangan (IJK). Upaya lain yang telah dilakukan OJK dalam rangka memperkuat industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, terwujud melalui rencana jangka menengah yang tertuang dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan bagi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan tahun 2020-2024. Salah satu inisiatif dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan , dengan menargetkan pengembangan yang suportif dan komprehensif ekosistem keuangan digital untuk menciptakan industri jasa keuangan yang kompetitif, tangguh terhadap perubahan dan cocok untuk masa depan. Kerangka peraturan yang menjadi inti rencana aksi bertujuan untuk mengimbangi perubahan teknologi, memitigasi risiko terkait teknologi, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong persaingan. Riset dan penelitian akan menjadi tulang punggung pengembangan kerangka peraturan dan mendorong inovasi. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pemerintah, perusahaan teknologi, dan universitas, diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang didorong oleh penelitian dan peningkatan kemampuan digital serta juga telah disusun action plan berupa penyusunan Panduan Strategi Anti Fraud (SAF) bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka OJK menilai dibutuhkannya sebuah kebijakan dalam rangka implementasi SAF khusus bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Dengan mempertimbangkan skala bisnis dan disparitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tinggi, maka dinilai diperlukan penyesuaian- penyesuaian, upaya bertahap serta berkelanjutan, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam penerapan SAF bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan agar dapat menerapkan upaya pengendalian risiko fraud .

4

Made with FlippingBook Ebook Creator