Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

BAGIAN / CHAPTER 3

BAGIAN / CHAPTER 3

asset service providers must be required to provide clear and timely disclosures that include key risk factors, risk management strategies, the nature and associated risks of their activities, and effective recourse and remediation mechanisms in the event of failed or disputed transactions.

layanan aset kripto harus diwajibkan untuk mengimplementasikan prinsip keterbukaan yang jelas dan tepat waktu atas beberapa risiko utama yang dimiliki, strategi manajemen risiko, sifat dan risiko terkait dari aktivitas yang dilakukan, dan mekanisme penyelesaian dan perbaikan yang efektif jika terjadi transaksi yang gagal atau sengketa.

Gambar 29 : Total Nilai Aset Kripto terkait Aktivitas Pencucian Uang. Sumber : Chainalysis (2024) Figure 29 : Total Cryptocurrency Laundered by Year, 2019-2023 Source : Chainalysis (2024)

$40.0B

$31.5B

$30.0B

5) Pelaksanaan Mitigasi Risiko Pencucian Uang,

5) Implementation of Risk

Mitigation for Money Laundering, Terrorist Financing, and the Financing of the Proliferation of Weapons of Mass Destruction. Indonesiacontinuestoimprovecompliancewiththe implementation of anti-money laundering (AML), counter-terrorist financing (CTF) and counter- proliferation of weapons of mass destruction (CPWMD) programmes by strengthening financial integrity. The implementation of mandatory Know Your Customer (KYC) and AML procedures, including the verification of customer identity, the monitoring of transactions for suspicious financial activity, and the reporting of activities to the authorities, is a key component. To raise awareness of AML/CFT risk mitigation in cryptocurrency transactions, KYC/AML compliance guidelines for cryptocurrency asset platforms are needed, tailored to the specific risks associated with different cryptocurrency activities. In addition, cryptocurrency asset platforms are required to monitor transactions for suspicious activities and report them to the relevant authorities, as required by domestic and global AML/CFT regulations. In addition, implementing systems to track and trace cryptocurrency transactions to identify illicit fund movements is another important step that needs to be taken. In addition, future policies will be aligned with the implementation of the Financial Action Task Force’s (FATF) recommendations on the regulation of crypto assets. In particular, effective sanctions should be a last resort in addressing non-compliance with AML/CFT requirements. Therefore, there should be clear sanctions from the Indonesian financial regulators for non-compliance by cryptocurrency asset service providers.

$22.2B

Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

$18.3B

$20.0B

$11.1B

$9.9B

Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kepatuhan atas penerapan program anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, melalui penguatan integritas keuangan. Penerapan kewajiban penerapan prosedur KYC dan AML yang kuat termasuk verifikasi identitas pelanggan, pemantauan transaksi untuk aktivitas keuangan yang mencurigakan, dan pelaporan aktivitas kepada pihak berwenang. Dalam meningkatkan kesadaran atas mitigasi risiko AML/CFT dalam transaksi kripto, diperlukan pedoman bagi platform aset kripto untuk mematuhi peraturan KYC/AML, yang disesuaikan dengan risiko spesifik yang terkait dengan berbagai aktivitas aset kripto. Selain itu, platform aset kripto juga diwajibkan untuk memantau transaksi atas aktivitas yang mencurigakan dan melaporkannya kepada otoritas terkait, sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan AML/CFT domestik dan global. Lebih lanjut, menerapkan sistem untuk melacak dan menelusuri transaksi aset kripto untuk mengidentifikasi pergerakan dana ilegal adalah langkah penting lain yang perlu dilaksanakan. Selain itu, kebijakan masa depan akan disesuaikan dengan implementasi rekomendasi dari FATF dalam pengaturan aset kripto. Secara khusus, sanksi yang efektif menjadi last resort dalam mengatasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan AML/CFT. Dengan demikian, harus ada sanksi yang jelas dari regulator keuangan di Indonesia untuk ketidakpatuhan tersebut oleh penyedia layanan aset kripto.

$10.0B

$0.0B

2019

2020

2021

2022

2023

3.4 Pengembangan Inovasi yang Berkelanjutan di Sektor Keuangan

3.4 Continuous Innovation

Development in the Financial Sector

Berbagai yurisdiksi telah memperkenalkan bermacam-macam jenis fasilitator inovasi. Fasilitator inovasi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori utama: hub inovasi dan Regulatory Sandbox. Inisiatif ini sifatnya saling melengkapi dimana beberapa yurisdiksi menerapkan lebih dari satu jenis model (model campuran). Hub inovasi biasanya menerapkan skema khusus, yang menawarkan fasilitas bagi para inovator untuk dapat berinteraksi dengan regulator, mengajukan pertanyaan dan melakukan klarifikasi terkait kepatuhan suatu ketentuan, dan pada saat yang sama pelaku industri memperoleh pemahaman tentang harapan regulator. OJK membangun ekosistem keuangan digital yang menyeluruh dan dinamis dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan, termasuk pengembangan aset digital dan kripto. Visi ini, yang akan dilaksanakan mulai tahun 2024 hingga 2028.

Different jurisdictions have introduced different types of innovation facilitators. Innovation facilitators can be broadly categorised into two main types: innovation hubs and regulatory sandboxes. These initiatives are complementary in nature, with some jurisdictions implementing more than one model (a mixed model). Innovation hubs typically use a dedicated framework that provides opportunities for innovators to interact with regulators, ask questions and seek clarification on regulatory compliance. At the same time, industry players gain insight into regulatory expectations. OJK is building a comprehensive and dynamic digital financial ecosystem to promote innovation in the financial sector, including the development of digital assets and crypto assets. This vision will be implemented from 2024 to 2028.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

72

73

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator