PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO PETA JALAN
ROADMAP FOR DEVELOPING AND STRENGTHENING FINANCIAL SECTOR TECHNOLOGY INNOVATION, DIGITAL FINANCIAL ASSET AND CRYPTO ASSET 2024-2028
MENYONGSONG MASA DEPAN KEUANGAN DIGITAL: MELETAKKAN FONDASI PENGAWASAN YANG EFEKTIF DAN BERIMBANG EMBRACING THE FUTURE OF DIGITAL FINANCE: LAYING THE FOUNDATIONS FOR EFFECTIVE AND BALANCED SUPERVISION
ROADMAP FOR DEVELOPING AND STRENGTHENING FINANCIAL SECTOR TECHNOLOGY INNOVATION, DIGITAL FINANCIAL ASSET AND CRYPTO ASSET 2024-2028 MENYONGSONG MASA DEPAN KEUANGAN DIGITAL: MELETAKKAN FONDASI PENGAWASAN YANG EFEKTIF DAN BERIMBANG EMBRACING THE FUTURE OF DIGITAL FINANCE: LAYING THE FOUNDATIONS FOR EFFECTIVE AND BALANCED SUPERVISION BIDANG PENGAWASAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO OTORITAS JASA KEUANGAN FINANCIAL SECTOR TECHNOLOGY INNOVATION. DIGITAL FINANCIAL ASSET AND CRYPTO ASSET SUPERVISION OTORITAS JASA KEUANGAN PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO PETA JALAN
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 Roadmap for Developing and Strengthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset 2024-2028
EDISI KE-1, AGUSTUS 2024 1ST PRODUCTION, AUGUST 2024
9 Agustus 2024 9 August 2024
Daftar Isi Table of Contents
Tantangan dan Arah Pengembangan__________________________ 45 Challenge and Future Development 3.1 Mempromosikan OJK sebagai Fintech Hub di Ekosistem Sektor Keuangan____________________________ 45 Promoting OJK as a Fintech Hub in Financial Sector Ecosystem 3.2 Kemunculan Teknologi Baru_ ____________________________ 56 Emergence of New Technologies 3.3 Kerangka Regulasi yang Seimbang untuk Inovasi Teknologi Layanan Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto_ ____ 64 Balanced Regulatory Frameworks for Financial Services Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset 3.4 Pengembangan Inovasi yang Berkelanjutan di Sektor Keuangan__ 73 Continuous Innovation Development in the Financial Sector 3.5 Integrasi Data Keuangan________________________________ 77 Financial Data Integration 3.6 Penguatan Kerangka Keamanan Siber______________________ 80 Strengthening Cyber Security Framework 3.7 Penguatan Literasi dan Inklusi Digital______________________ 84 Strengthening Digital Literacy and Inclusion 3.8 Kontribusi ke Pembangunan Berkelanjutan__________________ 86 Contribution to Sustainable Development
Sambutan Ketua Dewan Komisioner OJK_ ___________________ xii Chairman of the Board of Commissioners’ Remarks Kata Pengantar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto________ xvi Chief Executive of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets Supervision’ Foreword Ringkasan Eksekutif _ _________________________________ xxii Executive Summary
Daftar Isi _______________________ii Table of Contents Daftar Gambar__________________ iv Table of Figures Daftar Table____________________vii List of Tables Daftar Singkatan_ _______________xii Abbreviations
Bagian Chapter
Bagian Chapter
Latar Belakang _ ________________ 1 Background Tujuan Peta Jalan________________8 Purpose of the Roadmap Milestones dan Pencapaian_______ 14 Milestones and Achievements
4.3 Pemantauan dan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028_ ________________ 89 Development and Strengthening of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets Roadmap 2024-2028 4.1 Rencana Kerja Strategis untuk Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto_ _____________________________ 90 Strategy for the Development and Strengthening of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets 4.2 Target Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto_ _________________________115 Strategic Target for Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets
Evaluasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028_ _____ 120 Monitoring and
Bagian Chapter
Bagian Chapter
Tinjauan Umum Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Financial __________ 25 Sector Technology Innovation (FSTI), Digital Financial Assets, and Crypto Assets Overview 2.1 Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)____________ 27 Financial Sector Technology Innovation (FSTI) 2.2 Percepatan Laju Inovasi_ ________________________ 32 Innovation Velocity 2.3 Pengembangan Inovasi di Sektor Keuangan_ _________ 37 Financial Innovation Development 2.4 Tinjauan Pasar Aset Kripto_ ______________________ 38 Crypto Assets Market Overview
Evaluation of the Development and Strengthening of Financial Sector
Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset Roadmap 2024-2028
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
ii
iii
Daftar Gambar Table of Figures
Gambar 1 : Peringkat IMD Digital Competitiveness Indonesia tahun 2019-2023. Figure 1 : IMD Digital Competitiveness Ranking for Indonesia from 2019 to 2023. _ _______________ 3 Gambar 2 : Jumlah Start-Up di beberapa Negara. Sumber: Shewale (2024) Figure 2 : Start-up Number in Several Countries. Source: Shewale (2024)_________________________ 4 Gambar 3 : Estimasi Pertumbuhan PDB Indonesia. Sumber: Indosat Ooredoo Hutchison (2023) Figure 3 : Indonesia GDP’s Growth Estimation. Source: Indosat Ooredoo Hutchison (2023)_ ______ 4 Gambar 4 : Jenis Serangan Siber yang Pernah Dihadapi oleh Anggota AFTECH. Figure 4: Types of Cyber Attacks Encountered by AFTECH Members. ____________________________ 6 Gambar 5 : Cakupan Kewenangan OJK Pra dan Pasca UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Figure 5 : Change in OJK’s Mandate due to FSOL_______________________________________________ 18 Gambar 6 : Klaster Regulatory Sandbox OJK Figure 6 : OJK Regulatory Sandbox Clusters_ ___________________________________________________ 27 Gambar 7 : Tren Jumlah Peserta Regulatory Sandbox OJK hingga April 2024 Figure 7 : Trend of the Number of Sandbox Participants________________________________________ 28 Gambar 8 : Alur Tindak Lanjut Hasil Sandbox Figure 8 : Post OJK Sandbox Process_ __________________________________________________________ 33 Gambar 9 : Klasifikasi Data Alternatif. Figure 9 : Classification of Alternative Data. ____________________________________________________ 34 Gambar 10 : Sebaran Pengguna Layanan Aggregator di Seluruh Wilayah di Indonesia Figure 10 : User Distribution of Aggregator Services in Indonesia_ _______________________________ 36 Gambar 11 : Perkembangan Pasar Aset Digital dan Kripto di Indonesia per Juni 2024. Figure 11 : Market Development of Digital and Crypto Assets in Indonesia per June 2024. _ ______ 38 Gambar 12 : Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Figure 12 : Crypto Asset Ecosystem in Indonesia_________________________________________________ 39 Gambar 13 : Modal yang Ditanamkan dan Jumlah Kesepakatan Investasi, 2012-2023. Figure 13 : Capital Invested and Number of Deals, 2012-2023. ____________________________________ 48 Gambar 14 : Jumlah Kesepakatan Investasi di Beberapa Negara, 2024. Figure 14 : Number of Deals in Several Regions, 2024. ___________________________________________ 49
Gambar 15 : Sebaran Fintech berdasarkan Negara. Figure 15 : Distribution of Fintech – by Region. _ _________________________________________________ 49 Gambar 16 : Faktor Pendukung Pertumbuhan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Figure 16 : Factors Driving Financial Sector Technology Innovation Growth______________________ 51 Gambar 17 : Status Kebutuhan Investasi Anggota AFTECH (n=131). Figure 17 : Investment Needs Status of AFTECH Members (n=131). _ ______________________________ 5 2 Gambar 18 : Tahapan Pendanaan Anggota AFTECH. Figure 18 : Funding Stages of AFTECH Members. ________________________________________________ 53 Gambar 19 : Sumber Pendanaan Anggota AFTECH. Figure 19 : Funding Sources of AFTECH Members. _______________________________________________ 54 Gambar 20: Negara Asal Sumber Pendanaan. Figure 20: Country of Origin of Funding Sources. ________________________________________________ 55 Gambar 21: Survey atas Teknologi Baru di Sektor Keuangan. Figure 21: Survey of New Technologies in the Financial Sector. __________________________________ 56 Gambar 22 : Perkiraan Pendapatan dari Generative AI secara Global. Figure 22 : Projected Revenue from Generative AI Globally. ______________________________________5 8 Gambar 23 : Perkiraan Market Size Tokenisasi Real World Asset 2023 - 2030. Figure 23 : Forecast on Market Size of Real-World Asset Tokenization 2023 - 2030. _ ______________60 Gambar 24: Perkiraan Market Size Tokenisasi Aset Berdasarkan Kondisi Pasar 2030. Figure 24: Forecast on Asset Tokenization Market Size based on Market Condition. ______________ 61 Gambar 25 : Sandbox, Innovation Hubs, dan Regtech Labs di Seluruh Dunia (April 2020). Figure 25 : Sandbox, Innovation Hubs, and Regtech Labs Around the World (April 2020). _________ 62 Gambar 26 : Pendekatan Pengaturan untuk Tokenisasi Aset. Figure 26 : Regulatory Approaches to Tokenisation. _ ____________________________________________ 66 Gambar 27 : Fungsi dan Aktivitas Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto. Figure 27 : Essential Functions and Activities in the Crypto-Asset Ecosystem. ____________________ 6 7 Gambar 28 : Jenis dan Nilai Aktivitas Ilegal terkait Aset Kripto. Figure 28: Total cryptocurrency Value Received by Illicit Addresses. _ ____________________________ 69
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
iv
v
Daftar Table List of Tables
Daftar Gambar Table of Figures
Gambar 29 : Total Nilai Aset Kripto terkait Aktivitas Pencucian Uang. Figure 29 : Total Cryptocurrency Laundered by Year, 2019-2023. __________________________________ 73 Gambar 30 : Penta Helix Innovation Figure 30: Penta Helix Innovation _______________________________________________________________ 76 Gambar 31 : Pendekatan Open Banking dan Open Finance di Beberapa Negara. Figure 31 : Open Banking and Open Finance Approaches by Leading Jurisdictions. _____________ 79 Gambar 32 : Angka Insiden Siber Global. Figure 32 : Global Number of Cyber Incidents. ___________________________________________________ 81 Gambar 33 : Jumlah Insiden Siber di Beberapa Sektor Tahun 2004-2023 (dalam Ribuan). Figure 33 : Number of Global Cyber Incidents by Sector in 2004-2023 (in Thousands). ____________ 82 Gambar 34: Kerugian akibat insiden siber di beberapa sektor tahun 2004 -2023 (dalam USD Miliar). Figure 34: Losses from Global Cyber Incidents by Sector in 2004-2023 (in USD Billion). ___________ 83 Gambar 35 : Index Literasi dan Inklusi Digital Indonesia 2019 dan 2022. Figure 35 : Digital Financial Literacy and Inclusion Index 2019 and 2022. _________________________ 86
Tabel 1 : Rencana Aksi dalam Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 dan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 Table 1 : Action Plans in Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 and Roadmap for Developing and Strengthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset Roadmap 2024-2028_______________________ 15 Tabel 2 : Tipe, Tujuan dan Fungsi Sandbox Table 2 : Types, Purposes, and Functions of the Sandbox_______________________________________74
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
vi
vii
Daftar Singkatan Abbreviations
AFSI
EU
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia
Indonesia Sharia Fintech Association
Uni Eropa
European Union
AFTECH
FATF
Asosiasi Fintech Indonesia
Indonesia Fintech Association
Financial Action Task Force
Financial Action Task Force
AI
FCA
Kecerdasan Buatan
Artificial Intelligence
Financial Conduct Authority
Financial Conduct Authority
AML/CFT
FI
Anti Pencucian Uang dan pencegahan pendanaan terorisme
Anti-money laundering and countering the financing of terrorism
Lembaga Keuangan
Financial Institutions
FINTECH
Teknologi Keuangan
Financial Technology
APEC
Asia-Pacific Economic Cooperation
Asia-Pacific Economic Cooperation
FIS
Layanan Lembaga Keuangan
Financial Institution Services
API
Application Programming Interface
Application Programming Interface
FKIJK
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan
Financial Services Industry Communication Forum
ART
asset-referenced tokens
asset-referenced tokens
ASPAKRINDO Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
FSB
Indonesian Crypto Asset Traders Association
Financial Stability Board
Financial Stability Board
FSI
Financial Services Industry
Financial Services Industry
ATM
Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Automated Teller Machine (ATM)
FSOL
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Financial Sector Omnibus Law
B2B
business-to-business
business-to-business
BAPPEBTI
FSPs
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia
Indonesia Commodity Futures Trading Regulatory Agency
Penyedia Jasa Keuangan
Financial Service Providers
GRC
Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan
Governance, Risk, and Compliance
BCBS
Komite Pengawasan Perbankan
Committee on Banking Supervision
IAKD
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset
BFN
Bulan Fintech Nasional
Bulan Fintech Nasional
BNPL
ICS
Buy Now Pay Later
Buy Now Pay Later
Penilaian Kredit Inovatif
Innovative Credit Scoring
BOL
IDR
Bank Lithuania
Bank of Lithuania
Rupiah
Indonesian Rupiah
CASP
IFS
Penyedia Layanan Aset Kripto
Crypto Asset Services Provider
Indonesia Fintech Summit
Indonesia Fintech Summit
CBDC
IFSE
Central Bank Digital Currency
Central Bank Digital Currency
Indonesia Fintech Summit & Expo
Indonesia Fintech Summit & Expo
DDoS
IMF
Distributed Denial-of-Service
Distributed Denial-of-Service
Dana Moneter Internasional
The International Monetary Fund
DeFi
INFINITY
Decentralized Finance
Decentralized Finance
Hub Inovasi OJK
the OJK's Innovation Hub
DFI
IOSCO
Inovasi Keuangan Digital
Digital Finance Innovation
International Organization for Securities Commissions
International Organization for Securities Commissions
DFL
Literasi Keuangan Digital
Digital Financial Literacy
IT
Teknologi Informasi
Information Technology
DLT
Teknologi Buku Besar Terdistribusi
Distributed Ledger Technology
ITSK
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Financial Sector Technology Innovation
e-KYC
electronic Know Your Consumer
electronic Know Your Consumer
JVCEA
The Japan Virtual Currency Exchange Association
The Japan Virtual Currency Exchange Association
EMTs
e-money tokens
e-money tokens
ESG
Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
Environmental, Social, and Governance
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
viii
ix
Daftar Singkatan Abbreviations
KUR
RS
Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat
Regulatory Sandbox
Regulatory Sandbox
LBChain
SDM
the world’s first-of-its kind blockchain sandbox developed by a financial market regulator
sandbox blockchain pertama di dunia yang dikembangkan oleh pengatur pasar keuangan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Human Resources (HR)
SEOJK
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan OJK Circular Letter
SMEs
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Small, Medium Enterprises
LJK
Lembaga Jasa Keuangan
Financial Services Institution
SPRINT
Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi
OJK Online Licensing System
MAS
Monetary Authority of Singapore
Monetary Authority of Singapore
MiCA
Markets in Crypto Assets
Markets in Crypto Assets
SRO
Organisasi Pengatur Mandiri
Self Regulatory Organization
MiCAR
Markets in Crypto Assets Regulation Markets in Crypto Assets Regulation
Suptech
Supervisory Technology
Supervisory Technology
MIIFID
Arahan Instrumen Keuangan Pasar
Markets in Financial Instruments Directive
TPPs
Penyedia Jasa Pihak Ketiga
Third Party Providers
UAE
Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab
ML
Machine Learning
Machine Learning
UE
Uni Eropa
European Union
MPSJKI
Master Plan Sektor Jasa Keuangan
Indonesian Financial Services Sector Master Plan
UK
Britania Raya
United Kingdom
MSME
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
micro, small, and medium enterprises
UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Small and Medium Enterprises (SMEs)
UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs)
NFT
non-fungible tokens
non-fungible tokens
OECD
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
Organization of Economic Co-operation and Development
US
Amerika Serikat
United States
USD
Dolar Amerika Serikat
United States Dollar
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia Financial Services Authority
UUP2SK
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Financial Sector Development and Strengthening Law
PDP
(Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi
Personal Data Protection (Law)
VARA
Virtual Assets Regulatory Authority
Virtual Assets Regulatory Authority
PEP
Politically Exposed Person
Politically Exposed Person
POJK
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
OJK Regulation
Regtech
Regulatory Technology
Regulatory Technology
RIA
Analisis Dampak Regulasi
Regulatory Impact Analysis
RPJMN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
National Medium-Term Development Plan
RPJPN
National Long-Term Development Plan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
x
xi
SAMBUTAN KETUA DEWAN KOMISIONER OJK CHAIRMAN OF THE BOARD OF COMMISSIONERS’ REMARKS
Di era global saat ini, dimana sektor jasa keuangan semakin borderless , serta semakin pesatnya transformasi digital di lembaga jasa keuangan, penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), blockchain, Internet of Things (IoT), dan lain-lainnya telah membawa banyak perubahan di sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi di sektor keuangan memberikan dampak pada produk, aktivitas, layanan, maupun model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Semakin banyak perusahaan keuangan maupun non keuangan yang bergerak di bidang digital dan teknologi (financial technology/ fintech) untuk mendukung sektor keuangan semakin efektif dan efisien.
In the current global landscape, where the financial services sector is becoming borderless and digital transformation in the financial institutions is accelerating, the use of technologies such as Artificial Intelligence (AI), blockchain, and the Internet of Things (IoT) has brought about significant changes in the financial services sector. Technological innovations in the financial sector have impacted products, activities, services, and business models within the digital financial ecosystem. A rising number of financial and non-financial companies are leveraging digital and technology-based activities (fintech) to enhance the financial sector's efficiency and effectiveness.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia-Nya yang dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) periode 2024 – 2028. Penyusunan Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 juga telah melibatkan seluruh pihak yang terkait, termasuk para asosiasi di industri IAKD sehingga Peta Jalan ini telah cukup komprehensif membahas seluruh unsur penting dalam industri IAKD.
Let us express our gratitude to the God Almighty for His blessings upon us so that OJK has successfully completed the Roadmap for Developing and Strengthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset (IAKD) Roadmap 2024-2028. We are pleased that our relevant stakeholders, including IAKD industry associations, were involved in the formulation of this Roadmap, to ensure it has comprehensively addressed essential elements of the IAKD industry.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xii
xiii
Additionally, the existing OJK Regulatory Sandbox will be strengthened to foster an optimal ecosystem for the IAKD industry and advance technological innovation in the financial sector. In addition to spurring innovation, the industry also needs to address potential future challenges and risks, such as cyber risks and improving good governance. By strengthening cybersecurity and good governance, the fintech ecosystem and the financial sector will become more robust and effective in mitigating the risks of cyberattacks and instilling digital trust among consumers. This is expected to create a high-quality, reliable, and sustainable environment for digital transactions. Lastly, this Roadmap is designed to serve as a strategic guidance for the IAKD industry as it navigates the complexities and opportunities of the global landscape. Through the collaborative implementation of the policies and programs outlined in this roadmap, stakeholders can collectively contribute to building an innovative, integrated, and dynamic IAKD industry that focuses on financial inclusion, consumer protection, and driving national economic growth. Ultimately, technological advancements in the financial sector will position Indonesia as a strong, prosperous, and self-reliant nation.
The establishment of a new Supervisory Sector at OJK, namely the Financial Technology, Digital Financial Assets, and Crypto Assets Industry Supervisory Sector, brought upon by the Financial Sector Omnibus Law (FSOL), is expected to spur further development in the financial sector, particularly in efforts to deepen market penetration and promote financial inclusion. The presence of fintech is expected to bring about more significant changes to financial sector landscape, both at national and global level. Transition of crypto asset supervision to OJK is anticipated to foster further industry development and enable significant contributions to the national economic growth. This objective can be achieved through prudent oversight, while maintaining a strong focus on consumer protection. IAKD industry plays a significant role in supporting government programs. Collaboration between the IAKD industry and financial institutions is expected to enhance financial inclusion by providing financial access to people in remote areas, especially to those with limited access to financial products and services, or the unbanked and underbanked segments of society. Through technological innovations, IAKD is also expected to help improve financial literacy among the Indonesian people, increasing understanding of banking and non-banking financial products and services, as well as enhancing consumer protection education. Further, IAKD is also expected to help increase MSME growth and play an active role in the implementation of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles in their business activities.
Selanjutnya, Regulatory Sandbox yang telah ada sebelumnya, akan diperkuat dengan fokus pada pengembangan lingkungan ekosistem yang optimal bagi industri IAKD, serta mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan. Selain mendorong inovasi, industri pun perlu memperhatikan tantangan dan risiko yang mungkin terjadi di depan, seperti risiko siber serta meningkatkan tata kelola yang baik. Dengan memperkuat keamanan siber dan tata kelola yang baik, ekosistem fintech dan sektor keuangan akan semakin kuat dan cepat tanggap dalam memitigasi risiko berbagai serangan siber di masa yang akan datang serta menciptakan digital trust dari konsumen. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan transaksi digital yang berkualitas, terpercaya dan berkelanjutan. Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan dapat memberikan arah yang tepat agar industri IAKD dapat menghadapi berbagai tantangan dan peluang di era global ini. Harapannya, agar seluruh stakeholder terkait dapat memberikan dukungan terbaiknya dengan bersama-sama mengimplementasikan kebijakan dan program yang tertuang dalam Peta Jalan, sehingga dapat mewujudkan visi sebagai industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga akhirnya, inovasi teknologi di sektor keuangan dapat mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sejahtera dan mandiri.
Sesuai amanat UU P2SK, kehadiran Bidang Pengawasan baru di OJK, yaitu Bidang Pengawasan Industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto diharapkan membawa kemajuan di sektor keuangan, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dan inklusi keuangan. Kehadiran fintech ini diharapkan akan membawa lebih banyak perubahan pada lanskap sektor keuangan nasional dan global. Dengan beralihnya pengawasan aset kripto kepada OJK, diharapkan ini dapat membuat industri ini menjadi semakin berkembang dan dapat ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional. Tentunya, hal ini dapat dicapai melalui pengawasan yang prudent serta tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen. Industri IAKD memiliki peran yang cukup penting dalam membantu program pemerintah. Kolaborasi industri IAKD dengan lembaga jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan inklusi sektor keuangan dengan memberikan akses keuangan kepada masyarakat di pelosok, khususnya kepada masyarakat yang masih belum mendapatkan cukup akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan segmen masyarakat yang unbanked dan underbanked . Dengan inovasi teknologi, IAKD juga diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia, memberikan pemahaman atas produk jasa keuangan bank maupun nonbank serta meningkatkan edukasi atas pelindungan konsumen. Selain itu, IAKD juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan UMKM dan turut serta berperan aktif dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan bisnisnya.
Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Chairman of the Board of Commissioners Otoritas Jasa Keuangan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xiv
xv
future development and strengthening of the financial sector technology innovation industry, digital financial assets, and crypto assets. As the financial sector embarks on a new chapter, regulators must establish a forward-thinking regulatory framework rooted in established principles. This framework is essential for safeguarding consumer protection, financial stability, and market integrity while nurturing a thriving digital financial ecosystem. Through this roadmap, the Financial Services Authority (OJK) seeks to lay a solid foundation for effective and balanced oversight of the ITSK sector. The Fintech sector in Indonesia has experienced rapid growth, driven by the widespread use of smartphones and high internet penetration. Innovations in the financial sector present new opportunities for financial institutions to explore a wider market in channeling funds to unbanked and underbanked customers
keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di masa yang akan datang.
KATA PENGANTAR KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO CHIEF EXECUTIVE OF FINANCIAL SECTOR TECHNOLOGY INNOVATION, DIGITAL FINANCIAL ASSETS, AND CRYPTO ASSETS’ SUPERVISION'S FOREWORD
Di ambang era baru sektor keuangan, sangat penting bagi regulator untuk menerapaka kerangka regulasi yang berwawasan ke depan dan didasarkan pada prinsip yang diterapkan dengan baik. Kerangka regulasi tersebut juga ditujukan untuk menegakan pelindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan integritas pasar, dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang kondusif. Untuk itu, melalui peta jalan ini, OJK meletakkan dasar pengawasan yang efektif dan berimbang untuk sektor ITSK. Sektor Fintech di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat didorong oleh maraknya penggunaan smartphones dan tingginya penetrasi internet di Indonesia. Inovasi di sektor keuangan memberikan peluang baru bagi lembaga keuangan untuk menjajagi pasar yang lebih luas lagi dalam menyalurkan pendanaan kepada nasabah yang unbanked dan underbanked
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. We express our praise and gratitude to Allah the Almighty, for it is through His blessings and grace that we have been able to compile this Development and Strengthening of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Assets, and Crypto Assets (IAKD) Roadmap 2024- 2028. This roadmap serves as a vital guide for the
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyusun Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Digital dan Aset Digital 2024-2028 ini. Peta jalan ini akan menjadi panduan penting bagi pengembangan dan penguatan industri inovasi teknologi sektor
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xvi
xvii
This roadmap outlines the OJK's approach to developing and strengthening the ITSK sector, prioritizing a balance between innovation and risk mitigation. It details a series of regulatory and supervisory policies that the OJK will implement within the ITSK sector. Since the enactment of the P2SK Law, the IAKD Supervisory Division has successfully executed strategic programs, including the strengthening of the Regulatory Sandbox function through the issuance of OJK Regulation No. 3 of 2024. Additionally, the OJK has issued a range of provisions supporting the development of financial sector innovation, such as guidelines on Artificial Intelligence and Cybersecurity All efforts to advance the Financial Technology Innovation Sector (FTIS), Digital Financial Assets, and Crypto Assets must be supported through collaboration among all stakeholders. The Fintech development strategy is a collaborative effort among industry experts, regulators, industry players, and other stakeholders to lay the foundation for effective and balanced oversight of a dynamic ecosystem such as the digital financial ecosystem. The collective commitment of all stakeholders in implementing this roadmap will foster the rapid growth of the FTIS and enable greater integration into the financial sector to support economic growth. This roadmap is adaptive and will continue to evolve in response to industry and technological developments in the financial sector, enabling the Financial Services Authority (OJK) to ensure timely, relevant, and credible regulatory responses.
Indonesia Financial Services Authority (OJK) acknowledges the significant role of fintech in expanding financial services, stimulating economic growth, enhancing financial inclusion, and fostering a robust financial sector. Moreover, advancements in cryptography and Distributed Ledger Technology (DLT) have driven the development of new asset classes such as digital financial assets and crypto assets. While these technological advancements and digital financial assets offer numerous benefits and opportunities, they also pose risks that require appropriate mitigation measures. To support the development of fintech in Indonesia, OJK has been granted a new mandate to regulate and supervise Financial Sector Technology Innovations, Digital Financial Assets, and Crypto Assets (IAKD) under Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector/FSOL. The regulatory and supervisory duties for digital financial assets, including crypto assets, will be transferred from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI) to the OJK in January 2025. To implement the UU P2SK, a comprehensive roadmap is required as a foundation for policy development and strengthening the IAKD sector to face future challenges. This roadmap consists of strategic programs and action plans that will be carried out to foster an innovative, sustainable, inclusive, and resilient digital financial ecosystem while prioritizing consumer protection. The strategic objective is to achieve strong, balanced, inclusive, and sustainable growth of the IAKD sector, thereby driving national economic growth."
Peta jalan ini menjabarkan pendekatan OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor ITSK dengan mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko, melalui serangkaian kebijakan pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan OJK di sektor ITSK. Sejak berlakunya UU P2SK, Bidang Pengawasan IAKD telah berhasil melakuksanakan program strategis diantaranya memperkuat fungsi Regulatory Sandbox melalui penerbitan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan serangkaian ketentuan yang mendukung perkembangan inovasi di sektor keuangan termasuk panduan Artificial Intelligence dan Keamanan Siber. Seluruh upaya dalam memajukan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto harus didukung dengan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Strategi pengembangan Fintech merupakan upaya kolaboratif dari para pakar industri, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang bagi ekosistem yang dinamis seperti ekosistem keuangan digital. Komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peta jalan ini akan mengembangkan sektor ITSK untuk berkembang pesat dan dapat semakin terintegrasi kepada sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Peta jalan ini bersifat adaptif dan akan terus berkembang dalam merespon perkembangan industri dan teknologi di sektor keuangan, sehingga OJK dapat memastikan respons regulasi yang tepat waktu, relevan, dan kredibel. Peta jalan ini merupakan living document bagi pengembangan dan penguatan sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang dapat terus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya peran fintech dalam mendorong perluasan layanan keuangan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan inklusi keuangan, dan pembangunan sektor keuangan yang tangguh. Selain itu, kemajuan teknologi kriptografi dan Distributed Ledger Technology (DLT) turut mendorong pengembangan kelas aset baru berupa aset keuangan digital dan aset kripto. Meskipun kemajuan teknologi dan aset keuangan digital ini menawarkan banyak manfaat dan peluang baru, teknologi dan aset keuangan digital juga menghadirkan risiko yang memerlukan mitigasi yang tepat. Dalam mendukung pengembangan fintech di Indonesia, OJK diberikan mandat baru untuk mengatur dan mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke OJK pada bulan Januari 2025. Untuk mengimplementasikan UU P2SK tersebut, diperlukan peta jalan yang komprehensif sebagai fondasi kebijakan pengembangan dan penguatan sektor IAKD untuk menghadapi tantangan di masa depan. Peta jalan ini terdiri dari program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan dalam menumbuhkan ekosistem keuangan digital yang inovatif, berkelanjutan, inklusif, dan berdaya tahan dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen. Tujuan strategis yang diharapkan adalah pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
This roadmap serves as a living document for the development and strengthening of the Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xviii
xix
INNOVATION IS NOT ABOUT HAVING A GOOD IDEA, IT'S ABOUT
diperbaharui seiring dengan perkembangan sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Assets, and Crypto Assets sectors, subject to continuous updates in line with the evolution of the financial sector and the sustained growth of the national economy.
HOW WE MAKE IT HAPPEN
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Digital dan Aset Kripto merangkap Aggota Dewan Komisioner OJK Chief Executive of Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset Supervision and Member of The Boards of Commissioner of OJK
PETER F. DRUCKER
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
xx
RINGKASAN EKSEKUTIF EXECUTIVE SUMMARY
and crypto assets. This regulatory overhaul also aims to strengthen Indonesia's position as a digital financial hub while ensuring consumer protection and market stability.
tanggung jawab utama atas sebagian besar aktivitas fintech, termasuk aset digital dan kripto. Perombakan regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan digital sekaligus memastikan pelindungan konsumen dan stabilitas pasar. Perkembangan teknologi keuangan yang pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Untuk memanfaatkan peluang dan memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan oleh inovasi teknologi ke layanan keuangan, beberapa bidang perlu dikembangkan lebih lanjut. Bidang-bidang utama yang menjadi fokus pengembangan di masa mendatang meliputi pengembangan kepercayaan publik, menavigasi lanskap teknologi yang kompleks, memperjelas kerangka regulasi, dan meningkatkan integrasi data. Selain itu, perbaikan keamanan siber dan promosi literasi digital sangat penting untuk ekosistem keuangan yang kuat dan inklusif. Tidak kalah penting, pertimbangan mengenai keberlanjutan juga harus diintegrasikan ke dalam pengembangan sektor teknologi keuangan agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan stabilitas secara bertanggung jawab; sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Beberapa tantangan serta arah Pengembangan yang akan dilakukan terangkum dalam 8 (delapan) poin utama, yaitu: 1) mempromosikan OJK sebagai Fintech Hub di Ekosistem Sektor Keuangan, baik di level domestik maupun regional; 2) menyambut kemunculan teknologi baru; 3) menjawab kebutuhan kerangka regulasi yang seimbang untuk sektor IAKD; 4) pengembangan inovasi yang berkelanjutan di
Rapid evolution of financial technology presents both opportunities and challenges. To tap into opportunities and to maximize benefits that technology innovations can bring to financial services, some areas need to be further developed. Key areas of focus have been determined for future development such as fostering public trust, navigating a complex technological landscape, clarifying regulatory frameworks, and enhancing data integration. Additionally, strengthening cybersecurity measures and promoting digital literacy are essential for a robust and inclusive financial ecosystem. Equally important, sustainability considerations must also be integrated into the development of the financial technology sector to allow it to contribute to long-term economic growth and stability in a responsible manner; in line with the Sustainable Development Goals. Key challenges and development directions can be summarized into eight main points, including: 1) promoting OJK as a Fintech Hub within the Financial Sector Ecosystem, both at domestical and regional levels; 2) embracing emergence of new technologies; 3) addressing the need for a balanced regulatory framework for the IAKD sector; 4) fostering continuous innovation in the financial sector; 5) attaining financial data
The financial sector is undergoing a rapid digital transformation, giving rise to a burgeoning Financial Sector Technology Innovation (FSTI). Indonesia has witnessed significant growth in this domain, shown by the number of FSTI entities expanding exponentially from 2016 to 2023. This digital revolution is further underscored by substantial increase in cryptocurrency investors and transaction values, indicating a thriving digital investment climate in the country. This rapid digital transformation, particularly in the financial sector, demanded a comprehensive regulatory framework. The Financial Sector Omnibus Law (FSOL) issued in 2023 was enacted to address this need. The law empowers OJK to oversee and regulate FSTI, encompassing digital assets including crypto assets.
Sektor keuangan tengah mengalami transformasi digital yang pesat, yang memunculkan begitu banyak Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan yang signifikan dalam domain ini, terlihat dari jumlah perusahaan ITSK yang berkembang pesat dari tahun 2016 hingga 2023. Revolusi digital ini semakin ditegaskan oleh peningkatan besar dalam jumlah investor mata uang kripto dan nilai transaksi, yang menunjukkan iklim investasi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Transformasi digital yang pesat ini, khususnya di sektor keuangan, memerlukan kerangka regulasi yang menyeluruh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan untuk menjawab kebutuhan ini. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur Inovasi Teknologi Keuangan (ITSK), yang mencakup aset digital termasuk aset kripto. UU P2SK berupaya menciptakan keseimbangan antara pengembangan inovasi dan mitigasi risiko. Undang-undang tersebut menguraikan peran OJK dalam mengatur berbagai aspek dalam fintech dengan memberikan OJK
The FSOL seeks a balance between fostering innovation and mitigating risks. It delineates the roles of OJK in regulating different aspects of fintech, with OJK assuming primary responsibility for most fintech activities, including digital
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xxii
xxiii
RINGKASAN EKSEKUTIF EXECUTIVE SUMMARY
2) Supervision and Enforcement; 3) Licensing and Information; and 4) Innovation.
integration; 6) strengthening cybersecurity frameworks; 7) enhancing digital literacy and inclusion; and 8) contributing to sustainable development.
2028, yaitu: 1) Pengaturan dan Pengembangan; 2) Pengawasan dan Penegakkan Hukum; 3) Perizinan dan Informasi; dan 4) Inovasi. Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain: 1) transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan; 2) pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan 3) sinergi dan kerjasama kelembagaan. Diperkirakan bahwa jika program strategis tersebut dijalankan, pada akhir periode Peta Jalan ini, jumlah produk, layanan, aktivitas dan model bisnis ITSK akan kemungkinan akan meningkat dari 5 menjadi 100. Selain itu, Jumlah kemitraan ITSK diharapkan dapat meningkat secara eksponensial, yang saat ini sejumlah 953 menjadi mencapai 5.000 kemitraan. Selanjutnya, keterlibatan pengguna ITSK diharapkan akan tumbuh pesat, dari 277.887 menjadi 5.000.000 pengguna ITSK. Nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun di tahun 2028. Sebanyak 90% perusahaan ITSK juga diharapkan mencapai tingkat penilaian risiko sangat rendah dan rendah, yang mendorong stabilitas dan kepercayaan dalam sektor IAKD. Terakhir, pelaksanaan program strategis tersebut juga diharapkan akan secara signifikan meningkatkan nilai transaksi hasil kemitraan LJK dengan penyelenggara ITSK mencapai Rp 1.000 Triliun di tahun 2028.
sektor keuangan; 5) mencapai integrasi data keuangan; 6) penguatan kerangka keamanan siber; 7) penguatan literasi dan inklusi digital; dan 8) berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Peta Jalan ini dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu: Fase 1 : Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025; Fase 2 : Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan Fase 3 : Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-
In carrying out its work plans from 2024 to 2028, efforts to achieve the vision and mission must go hand in hand with the development of several key enablers, including: 1) institutional transformation and capacity building; 2) development and strengthening of infrastructure and business processes; and 3) interinstitutional synergy and cooperation. We envisage that if these strategic programs are well implemented, by the end of the Roadmap period, the number of products, services, activities, and business models of ITSK will likely to increase from 5 to 100. Additionally, ITSK partnerships are also expected to grow exponentially, from the current 953 to 5,000 partnerships. The number of ITSK users are expected to increase significantly, from 277,887 to 5,000,000 ITSK users. Lastly, he value of cryptocurrency transactions is projected to more than triple, from Rp301.75 trillion between January and June 2024 to reach Rp1,000 trillion by 2028. It is also expected that 90% of ITSK companies will achieve very low and low risk assessment levels, driving stability and trust in the IAKD sector. Finally, the implementation of these strategic programs is also expected to considerably boost the transaction value of partnerships between LJKs and ITSK providers, achieving the amount of Rp 1,000 trillion in 2028.
This Roadmap is crafted with the mission of creating a trustworthy and credible IAKD industry that supports the growth of the financial services sector and the national economy; while continuing to foster innovation, maintain financial stability, and uphold consumer protection. Additionally, the strategic objectives of implementing this Roadmap are to support the strong, balanced, inclusive, and sustainable growth of the IAKD sector. The shared vision to be achieved is to create an innovative, integrity-driven, and continuously evolving IAKD industry which prioritizes financial inclusion and consumer protection and contributes significantly to national economic growth. The implementation of this Roadmap is divided into three main phases: Phase 1 : Strengthening the Regulatory and Supervisory Foundation, to be carried out from 2024 to 2025; Phase 2 : Accelerating Development and Strengthening of the Sector, to be carried out from 2026 to 2027; and Phase 3 : Deepening and Sustainable Growth, to be carried out from 2027 to 2028, in support of the financial sector's growth. To achieve these objectives, OJK has formulated four key pillars which will serve as guidelines for implementing strategies and work plans during the 2024-2028 period, namely: 1) Regulation and Development;
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028
Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028
xxiv
xxv
Page 1 Page 2-3 Page 4-5 Page 6-7 Page 8-9 Page 10-11 Page 12-13 Page 14-15 Page 16-17 Page 18-19 Page 20-21 Page 22-23 Page 24-25 Page 26-27 Page 28-29 Page 30-31 Page 32-33 Page 34-35 Page 36-37 Page 38-39 Page 40-41 Page 42-43 Page 44-45 Page 46-47 Page 48-49 Page 50-51 Page 52-53 Page 54-55 Page 56-57 Page 58-59 Page 60-61 Page 62-63 Page 64-65 Page 66-67 Page 68-69 Page 70-71 Page 72-73 Page 74-75 Page 76-77 Page 78-79 Page 80-81 Page 82-83 Page 84-85 Page 86-87 Page 88-89 Page 90-91 Page 92-93 Page 94-95 Page 96-97 Page 98-99 Page 100-101 Page 102-103 Page 104-105 Page 106-107 Page 108-109 Page 110-111 Page 112-113 Page 114-115 Page 116-117 Page 118-119 Page 120-121 Page 122-123 Page 124-125 Page 126-127 Page 128-129 Page 130-131 Page 132-133 Page 134-135 Page 136-137 Page 138-139 Page 140-141 Page 142-143 Page 144-145 Page 146-147 Page 148-149 Page 150-151 Page 152-153 Page 154-155 Page 156-157 Page 158-159 Page 160-161 Page 162Made with FlippingBook Digital Proposal Creator