Buku Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknolog…

BAGIAN / CHAPTER 3

BAGIAN / CHAPTER 3

technology (DLT), and the outsourcing of certain technologies such as cloud computing, artificial intelligence, machine learning, and big data, as well as privacy, security, and data protection concerns. In accordance with OECD guidelines, blockchain and tokenized assets are subject to the oversight of financial market regulators. These technologies should be regulated to foster financial stability, protect consumers, maintain market integrity, and promote competition. Policymakers worldwide have adopted varying approaches to blockchain and tokenization, contingent upon the market’s maturity and rate of development. Certain blockchain-based products intersect with payment systems, regulated securities markets, and financial market infrastructures, necessitating coordinated regulation at the national level. Given the global nature of tokenized asset markets, international cooperation is paramount. Regulatory frameworks for blockchain and tokenized assets primarily encompass two strategies: (i) the application of existing financial regulations to this novel innovation, and (ii) the creation of specialized regulatory regimes tailored to their characteristics. In the early stages of this market’s development, a primary focus was on establishing clear guidelines to determine the regulatory status of tokens and digital assets (e.g., the United States Securities and Exchange Commission and the United Kingdom Financial Conduct Authority). Subsequently, several jurisdictions have introduced bespoke regulations for specific segments of the tokenized asset market (e.g., the European Union’s Markets in Crypto Assets (MiCA) proposal, Germany’s Electronic Securities Act). Other jurisdictions have adapted existing frameworks or created new roles to accommodate tokenization (e.g., France’s digital asset providers, Germany’s decentralized crypto security registers). Comprehensive regulatory frameworks, such as ‘Blockchain Acts,’ covering distributed ledger technology (DLT)

timbul dari penerapan teknologi buku besar terdistribusi (DLT), dan pengalihdayaan teknologi tertentu seperti cloud computing , kecerdasan buatan, machine learning , dan big data , serta masalah privasi, keamanan, dan perlindungan data. Sesuai dengan pedoman OECD, blockchain dan aset-aset yang ditokenisasi tunduk pada pengawasan regulator pasar keuangan. Teknologi ini harus diatur untuk mendorong stabilitas keuangan, melindungi konsumen, menjaga integritas pasar, dan mendorong persaingan. Para pembuat kebijakan di seluruh dunia telah mengadopsi berbagai pendekatan terhadap blockchain dan tokenisasi, bergantung pada kematangan pasar dan tingkat perkembangannya. Produk berbasis blockchain tertentu akan bersinggungan dengan sistem pembayaran, pasar sekuritas yang teregulasi, dan infrastruktur pasar keuangan, sehingga membutuhkan regulasi yang terintegrasi di tingkat nasional. Selain itu, mengingat sifat global dari aset yang ditokenisasi, kerja sama internasional juga menjadi sangat penting. Kerangka regulasi untuk blockchain tokenisasi aset pada dasarnya mencakup dua strategi: (i) penerapan regulasi keuangan yang sudah ada pada inovasi baru ini, dan (ii) penerbitan rezim regulasi khusus yang disesuaikan dengan karakteristiknya. Pada tahap awal pengembangan, beberapa regulator fokus kepada penetapan pedoman yang jelas untuk menentukan status regulasi token dan aset digital (misalnya, the United States Securities and Exchange Commission and the United Kingdom Financial Conduct Authority ). Selanjutnya, beberapa regulator juga telah memperkenalkan peraturan yang khusus untuk segmen tertentu dari pasar tokenisasi aset ( the European Union’s Markets in Crypto Assets (MiCA) proposal, Germany’s Electronic Securities Act ). Regulator lain telah mengadaptasi kerangka ketentuan yang ada atau menciptakan peran baru untuk mengakomodir aktivitas tokenisasi aset (misalnya, penyedia aset digital di Perancis, penyedia registrasi kripto terdesentralisasi Jerman). Kerangka kerja regulasi yang komprehensif, seperti ‘ Blockchain Acts ,’ yang mencakup aktivitas

3.3 Kerangka Regulasi yang Seimbang untuk Inovasi Teknologi Layanan Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

3.3 Balanced Regulatory

Frameworks for Financial Services Technology Innovation, Digital Financial Asset and Crypto Asset

Perkembangan inovasi baru di sektor keuangan menekankan pentingnya kebutuhan terkait penyusunan ketentuan. Regulator terus melakukan evaluasi mengenai kecukupan regulasi eksisting dan penyesuaian kerangka regulasi. Salah satu tantangan bagi sektor Fintech adalah pemetaan model bisnis berbasis teknologi baru dan membedakannya dengan layanan dan produk keuangan eksisting. Ketiadaan regulasi akan menghambat adopsi teknologi lainnya di sektor jasa keuangan. Adapun, respons regulator atas dalam mengembangkan regulasi bergantung pada (i) potensi risiko bagi pelindungan konsumen dan investor, stabilitas keuangan, dan integritas pasar; (ii) pengembangan layanan dan produk keuangan digital baru yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan sektor keuangan dan inklusi keuangan; dan (iii) mitigasi risiko dan mencegah potensi arbitrase regulasi. Dengan demikian, regulator dapat memaksimalkan manfaat inovasi sambil mengurangi potensi risiko bagi konsumen dan sistem keuangan. Saat ini, OJK sedang merancang peraturan yang tepat untuk mengakomodasi produk dan layanan baru berbasis digital, serta pengembangan solusi fintech yang memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang. Mayoritas kerangka peraturan yang ada di sektor keuangan mengadopsi pendekatan berbasis aktivitas dan entitas. Perkembangan terkini di sektor ITSK juga membutuhkan respons regulasi yang mendorong para pelaku industri untuk memitigasi risiko-risiko baru yang terkait dengan inovasi. Risiko-risiko ini termasuk pencucian uang melalui penggunaan aset kripto, risiko yang

The evolution of new innovations in the financial sector underscores the critical need for regulatory frameworks. Regulators are continuously evaluating the adequacy of existing regulations and adjusting regulatory frameworks. One of the challenges facing the Fintech sector is mapping new technology-based business models and differentiating them from existing financial services and products. The absence of regulations will hinder the adoption of other technologies in the financial services sector. Meanwhile, the regulator’s response to developing regulations depends on (i) the potential risks to consumer and investor protection, financial stability, and market integrity; (ii) the development of new digital financial services and products that can benefit the public and the development of the financial sector and financial inclusion; and (iii) risk mitigation and preventing potential regulatory arbitrage. In this way, regulators can maximize the benefits of innovation while minimizing potential risks to consumers and the financial system.role in facilitating large-scale data sharing with explicit customer consent, thereby stimulating innovation in business models and the creation of novel products. Currently, OJK is in the process of designing appropriate regulations to accommodate new digital-based products and services, as well as the development of fintech solutions utilizing emerging technologies. The majority of existing regulatory frameworks in the financial sector adopt an activity and entity-based approach. Recent developments in FSTI sectors have also necessitated a regulatory response that compels industry players to mitigate new risks associated with innovation. These risks include money laundering through the use of crypto assets, risks arising from the application of distributed ledger

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024 - 2028

Roadmap for Developing and Strenghthening Financial Sector Technology Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset 2024 - 2028

64

65

Made with FlippingBook Digital Proposal Creator